Kantor Pertanahan Sikka Ukur Tanah,Tindak Lanjut Putusan Pengadilan
Hilarius Ninu May 11, 2026 02:47 PM

 

TRIBUNFLORES.COM,MAUMERE-Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka melaksanakan kegiatan pengukuran bidang tanah dalam rangka penelitian data fisik sebagai tindak lanjut proses pembatalan hak atas tanah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Objek kegiatan merupakan bidang tanah yang telah terdaftar haknya dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1410 yang terletak di Kelurahan Wolomarang, dahulu berada dalam wilayah Kecamatan Alok dan saat ini termasuk wilayah Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka. 

Permohonan pembatalan diajukan oleh saudara Yustinus Doni Irwan Ngari, S.H., dkk. untuk dan atas nama Junaedi Malihing selaku pihak pemenang perkara. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Maumere (Tingkat Pertama) Nomor: 41/Pdt.G/2017/PN.Mme jo. 

Putusan Pengadilan Tinggi Kupang (Tingkat Banding) Nomor: 96/PDT/2018/PT.KPG jo. Putusan Mahkamah Agung (Tingkat Kasasi) Nomor: 2148 K/Pdt/2019 jo. Putusan Mahkamah Agung (Tingkat Peninjauan Kembali) Nomor: 807 PK/Pdt/2020 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

Baca juga: Kantor Pertanahan Sikka Luncurkan PENTAS, Antar Sertipikat Tanah Langsung ke Rumah Warga

 

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Said, S.H., bersama tim dan petugas ukur serta turut dihadiri oleh Lurah Wolomarang, Lusia Marice.

Kegiatan pengukuran dilaksanakan guna memperoleh data fisik bidang tanah yang akurat dan sesuai kondisi di lapangan sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan putusan pengadilan di bidang pertanahan.

Pelaksanaan tindak lanjut putusan pengadilan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur bahwa pembatalan produk hukum pertanahan dapat dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Said, S.H., menyampaikan bahwa hasil penelitian lapangan yang dilaksanakan hari ini selanjutnya akan disampaikan kepada pihak Pemohon Pembatalan Hak serta Pemerintah Setempat melalui tahapan berikutnya, yaitu Ekspos Hasil Penelitian. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses administrasi penanganan kasus pertanahan sebelum tindak lanjut lebih lanjut dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dalam bidang pertanahan merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum, tertib administrasi pertanahan, serta menjamin pelaksanaan hukum yang berkeadilan bagi para pihak.

Selain melaksanakan pelayanan pertanahan berupa pendaftaran dan penerbitan sertipikat hak atas tanah, Kantor Pertanahan juga memiliki peran dalam penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan, termasuk tindak lanjut terhadap putusan pengadilan yang berkaitan dengan hak atas tanah.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka berkomitmen untuk melaksanakan setiap proses penanganan kasus pertanahan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.