Hukum Tak Pandang Bulu! Ketua DPRD Kepri Kena Tilang Usai Aksi Berkendara Moge Tanpa Helm Viral
Sinta Darmastri May 11, 2026 03:56 PM

 

TRIBUNSTYLE.COM - Jagat maya baru-baru ini dihebohkan oleh unggahan video yang memperlihatkan Ketua DPRD Kepri sekaligus Ketua DPD Partai Gerindra Kepri, Iman Sutiawan, tengah memacu motor gede (moge) Harley Davidson FXDR miliknya. Alih-alih menjadi inspirasi berkendara, konten tersebut justru menuai sorotan tajam karena Iman tampak melintasi jalanan protokol tanpa mengenakan helm pelindung.

Aksi yang berlangsung di kawasan tertib berlalu lintas tersebut awalnya diunggah melalui akun Instagram pribadinya, @iman_sutiawan75, pada Sabtu (9/5/2026). Meski unggahan aslinya segera menghilang dari peredaran, jejak digital tak bisa dihapus video tersebut telah terlanjur viral setelah dibagikan ulang oleh berbagai akun media sosial.

Menanggapi kegaduhan publik, pihak kepolisian bergerak cepat. Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa bagi pejabat publik yang melanggar aturan. Ia mengonfirmasi bahwa penindakan terhadap Iman sebenarnya sudah dilakukan sesaat setelah pelanggaran terjadi.

"Sekaligus kami mengonfirmasi bahwa video yang dimaksud, diambil pada hari Kamis sore lalu. Penilangan oleh petugas Satlantas, juga sebenarnya sudah dilakukan pada hari yang sama," ujarnya saat ditemui di Polresta Barelang, Senin (11/5/2026) siang.

Baca juga: 5 Update Kondisi Ruri Repvblik yang Kecelakaan Moge, Tubuh Mental 3 Meter, Dirujuk ke RSHS Bandung

Kronologi di Balik Tilang Sang Pejabat

Kombes Pol Anggoro menceritakan bahwa peristiwa itu bermula saat Iman terpantau oleh petugas lalu lintas di kawasan Simpang Rosedale, Batam Center. Sesaat setelah melewati Pos 908 Batam, petugas melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan mewah tersebut untuk memeriksa kelengkapan administratif.

Selain faktor keamanan karena tidak memakai helm, pemeriksaan di lapangan mengungkap fakta lain terkait kepatuhan berkendara sang pejabat.

"Selain diberhentikan karena tidak menggunakan helm. Petugas juga menemukan bahwa yang bersangkutan juga tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) sehingga STNK atas nama beliau kami tahan dan kami beri surat tilang," ucap Anggoro secara transparan.

Baca juga: Ortu Tewas Kecelakaan Moge di Probolinggo Jatim, Bagaimana Nasib Sang Anak? Pilu Kini Yatim Piatu

Berdasarkan surat tilang yang diterbitkan, Iman Sutiawan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu atas dua jenis pelanggaran sekaligus. Kini, ia diwajibkan mengikuti prosedur hukum yang berlaku melalui jalur persidangan.

Langkah tegas ini diambil sebagai pengingat bahwa di hadapan hukum, semua orang memiliki posisi yang setara. Anggoro menutup penjelasannya dengan pernyataan yang menekankan pada integritas institusinya dalam menegakkan aturan di jalan raya.

"Semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Kami tidak memandang jabatan. Yang kami temukan di lapangan adanya pelanggaran lalu lintas. Itu yang kami proses," tegasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.