Menanti PSEL 2028 di Tengah Larangan 'Open Dumping' Desember 2026, Pemda DIY Berpacu dengan Waktu
Muhammad Fatoni May 11, 2026 04:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berpacu dengan waktu dalam menangani krisis persampahan di wilayahnya.

Batalnya proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) pada tahap pertama memaksa pemerintah memutar otak untuk menghadapi masa transisi.

Terlebih adanya tenggat waktu pelarangan sistem pembuangan terbuka (open dumping) dari pemerintah pusat yang jatuh pada Desember 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan bahwa pergeseran proyek PSEL ke tahap kedua (batch 2) sejatinya merupakan upaya percepatan untuk menghindari durasi pembangunan yang terlalu panjang.

Sebelumnya, tender pada tahap pertama tersendat akibat kendala negosiasi kelembagaan antara pihak pusat dengan rekanan.

"Untuk batch kedua, kami kemarin sudah bertemu dengan pihak Danantara dan salah satu rekanan dari Pertamina. Kami mengonfirmasi—termasuk bersama Gusti Mangkubumi—mengapa kita tidak masuk di batch pertama. Ternyata ada banyak kendala dari sisi negosiasi pekerjaan. Calon mitranya ini bukan sekadar pihak internasional, melainkan harus ada bentuk kelembagaan di sini, misalnya melalui skema Joint Operation (JO) atau sejenisnya. Ini adalah kewenangan Danantara untuk meyakinkan pihak tersebut," papar Ni Made, Senin (11/5/2026).

Target Operasional

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa target operasional fasilitas insinerator tersebut dipatok pada pertengahan 2028. 

Evaluasi waktu teknis menjadi alasan utama mengapa DIY akhirnya menarik diri dari linimasa batch pertama.

"InsyaAllah, jika proses ini berjalan lancar, sekitar bulan Juli atau Agustus sudah ada kepastian. Targetnya, pada Juli 2028 fasilitas ini sudah bisa beroperasi. Alasan mengapa batch pertama batal adalah durasi pembangunannya. Awalnya dijanjikan 18 bulan hingga 2 tahun. Namun, setelah dirinci dalam diskusi teknis, waktunya melar menjadi 35 hingga 40 bulan. Itu terlalu lama bagi kami karena kita memiliki kondisi mendesak untuk segera memiliki sistem pengolahan sampah baru, dan kita tidak mungkin mencari lokasi lain lagi," tegasnya.

Kondisi mendesak yang dimaksud Sekda DIY tidak terlepas dari instruksi Kementerian terkait.

TPA Piyungan saat ini berada di penghujung masa pakainya dan tidak lagi memiliki fleksibilitas untuk menerima residu dalam jumlah masif.

"Selain itu, kita juga mendapat surat dari Kementerian terkait pelarangan sistem open dumping (pembuangan terbuka). Kami sudah merapatkan hal ini dengan para Sekda Kabupaten/Kota. TPA Piyungan saat ini hanya akan menerima sampah dengan sistem open dumping maksimal sampai Desember 2026. Setelah itu, sudah tidak ada toleransi lagi. Ini harus benar-benar dipikirkan karena kita belum sepenuhnya menggunakan sistem sanitary landfill (pelapisan sampah dengan geomembran atau urugan tanah)," jelas Ni Made.

Baca juga: Cukupi 97 Persen Kebutuhan Kurban, Pemda DIY dan UGM Terjunkan Ratusan Petugas Antisipasi Penyakit

Keterbatasan kuota pembuangan ini menjadi alarm bahaya, khususnya bagi wilayah Kota Yogyakarta yang minim lahan.

Kapasitas yang tersisa di TPA Piyungan sangat terbatas untuk menopang kebutuhan wilayah aglomerasi jika pembangunan PSEL memakan waktu hingga 40 bulan.

"Daerah yang sudah separuh jalan menerapkan sanitary landfill adalah Kulon Progo dan Gunungkidul. Sampai Desember 2026 pun, kami hanya memiliki kuota penampungan 20 ton per hari. Jadi, jika pembangunan pabrik memakan waktu 40 bulan, itu akan sangat berat bagi kabupaten/kota. Karena itulah proyek ini diundur ke batch kedua, namun dengan target penyelesaian yang dipercepat hingga operasional di Juli 2028," ungkapnya.

Untuk menyiasati masa transisi hingga 2028, Ni Made mendorong pembongkaran timbunan sampah lama yang sudah ditutup pelapis (capping) agar dapat diolah menjadi energi.

Namun, masalah tata kelola antardaerah tetap menjadi sorotan utama, terutama terkait beban sampah dari wilayah perkotaan.

"Saya sudah meminta pihak Kota Yogyakarta untuk berdiskusi terkait kerja sama antardaerah. Pekerjaan rumah (PR) terberat kita saat ini adalah masa transisi (bridging) hingga 2028, karena sampah akan terus berproduksi. Salah satu solusinya adalah memanfaatkan sampah lama yang sudah di-capping (ditutup lapisan). Membran penutupnya bisa dibuka dan sampahnya diolah kembali menjadi energi, asalkan tidak tercampur material seperti pasir. Ini bisa mengurangi gunungan sampah. Kami masih mendiskusikan opsi lahan sementara untuk mengatasi ini," kata Ni Made.

Di luar masalah teknis pengolahan, Pemda DIY juga tengah berhadapan dengan menjamurnya titik pembuangan sampah ilegal di sekitar Piyungan yang mencemari lingkungan.

"Ada PR besar lain di sekitar TPA Piyungan. Terdapat pihak swasta ilegal yang menampung sampah berbayar dari masyarakat, dan akhirnya sampah tersebut dibakar. Ini sangat mengganggu. Kami sudah berdiskusi dengan pihak akademisi untuk mencari solusinya, meski saat ini belum ada titik temu. Kalau sekadar membeli alat pengolah sampah, kita harus memikirkan alat itu nantinya akan digunakan untuk apa setelah sistem utama berjalan," tambahnya.

Desak Berbagi Beban dan 'Tipping Fee'

Terkait desentralisasi sampah, Sekda DIY mendesak Pemerintah Kota Yogyakarta untuk lebih serius menjalin kerja sama antar-wilayah (business to business) dengan Kabupaten Bantul dan Sleman.

Pemda DIY menolak jika seluruh residu kota kembali ditumpahkan ke Piyungan yang kini kuotanya dibatasi sangat ketat.

"Pihak Kota (Yogyakarta) bisa berkoordinasi dengan Bantul dan Sleman. Pada saat rapat, mereka bilang tidak banyak sampah yang akan dibuang. Namun, ketika mereka meminta kuota pembuangan kepada kami, jumlahnya ternyata besar (saya lupa angka pastinya, hitungannya mencapai ribuan ton per tahun). Ini jelas melebihi kuota 20 ton per hari untuk tiga wilayah (Kota Yogya, Sleman, Bantul) yang kami sanggupi sampai Desember 2026 tadi," ungkapnya.

Ni Made menegaskan bahwa konsekuensi anggaran harus diambil oleh daerah yang tidak memiliki fasilitas pengolahan memadai.

Skema tipping fee atau biaya pengelolaan harus disepakati sebagai bentuk tanggung jawab bersama.

"Sekarang tinggal bagaimana koordinasi di ketiga wilayah tersebut. Bukan berarti Bantul dan Sleman dilarang membantu, tetapi jangan semuanya digantungkan ke TPA Piyungan. Harus mau berbagi beban. Jika memang harus ada tipping fee (biaya pengelolaan sampah), ya disepakati saja harganya. Itu adalah konsekuensi bagi wilayah Kota (Yogya) yang memiliki uang tetapi tidak memiliki lahan pembuangan. Silakan hal teknis ini didiskusikan antara kabupaten dan kota," pungkasnya.

Tak Ada Kesepakatan Negosiasi

Pernyataan Sekda DIY ini sejalan dengan konfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kusno Wibowo, pada Sabtu (9/5/2026) lalu.

Kusno menyebutkan bahwa DIY kini masuk dalam batch dua proyek PSEL akibat tidak adanya kesepakatan negosiasi Waste to Energy di tingkat pusat hingga tenggat waktu akhir April 2026 terlewati.

Proyek batch kedua yang rencananya akan kembali dilelang bersama enam provinsi lainnya tersebut akan menempati lahan eks TPA Piyungan seluas 5,7 hektare.

Sembari menunggu tahapan lelang dan konstruksi yang menargetkan pengolahan 1.000 ton sampah per hari, Pemda DIY terus mendorong optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di masing-masing kabupaten/kota. 

TPA Regional Piyungan sendiri saat ini telah berstatus tutup permanen untuk pembuangan baru dan difokuskan pada penataan residu lama yang dijadwalkan rampung pada Juli 2026. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.