Dana Desa 2026 Kabupaten Buton Selatan Rp 17,6 Miliar Segera Cair, Inilah Rincian tiap Desa
agus tri May 11, 2026 05:07 PM

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah mencairkan dana desa 2026 Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara sebesar Rp 17,6 miliar dalam waktu dekat. Kucuran dana desa tersebut akan disalurkan untuk 60 desa di Kabupaten Buton Selatan.

Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Jadwal pencairan dana desa 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Secara nasional, total pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun.

Dari juga tersebut, 58,03 persen atau Rp 34,57 triliun digunakan untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Sedangkan dana desa reguler tersisa Rp 25 triliun.

Pasal 22 PMK 7 Tahun 2026 menyatakan pencairan dana desa 2026 berlangsung dalam 2 tahap, yakni:

  • tahap I, sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan
  • tahap II, sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.

Sedangkan untuk desa mandiri, jadwalnya adalah 

  • tahap I, sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan
  • tahap II, sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.

Berapakah besaran dana desa 2026 tiap desa di Kabupaten Buton Selatan?

NO NAMA DESA DANA DESA REGULER
O Kab. Buton Selatan 17.615.697.000
1 Lawela 252.727.000
2 Bola 321.034.000
3 Poogalampa 258.747.000
4 Lawela Selatan 253.973.000
5 Lampanairi 338.462.000
6 Bangun 316.825.000
7 Wawoangi 288.900.000
8 Gunung Sejuk 373.456.000
9 Sandang Pangan 273.079.000
10 Hendea 295.893.000
11 Tira 323.759.000
12 Bahari 244.107.000
13 Gerak Makmur 284.484.000
14 Lipu Mangau 261.924.000
15 Bahari Dua 326.254.000
16 Bahari Tiga 325.653.000
17 Windu Makmur 262.949.000
18 Watiginanda 249.569.000
19 Lapandewa Makmur 259.366.000
20 Gaya Baru 299.296.000
21 Burangasi Rumbia 314.031.000
22 Burangasi 270.141.000
23 Lapandewa Kaindea 298.130.000
24 Lapandewa 298.809.000
25 Lapandewa Jaya 242.802.000
26 Batuatas Liwu 346.368.000
27 Batuatas Barat 265.867.000
28 Wacuala 373.456.000
29 Batu Atas Timur 339.677.000
30 Tolando Jaya 373.456.000
31 Taduasa 346.507.000
32 Wambongi 295.743.000
33 Molona 354.773.000
34 Mbanua 318.605.000
35 Lalole 281.677.000
36 Watuampara 305.120.000
37 Katampe 286.431.000
38 Lamaninggara 321.485.000
39 Kamoali 321.574.000
40 Mokobeau 282.204.000
41 Biwinapada 282.936.000
42 Kaimbulawa 273.598.000
43 Wakinamboro 301.176.000
44 Tongali 338.827.000
45 Lontoi 275.071.000
46 Karae 250.216.000
47 Batuawu 272.911.000
48 Nggulanggula 282.498.000
49 Waindawula 272.069.000
50 Lapara 258.877.000
51 Waonu 348.655.000
52 Kaofe 344.050.000
53 Uwemaasi 245.620.000
54 Lipu 265.460.000
55 Kapoa 251.609.000
56 Banabungi 270.856.000
57 Mawambunga 244.927.000
58 Banabungi Selatan 260.696.000
59 Marawali 261.289.000
60 Kapoa Barat 267.043.000

 

Dana Desa 2026 Digunakan untuk Apa Saja?

PMK Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur penggunaan dana desa. 

Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling tinggi 3 persen dari pagu Dana Desa reguler. 

Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan antara lain : 

  • Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target keluarga
  • penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
  • Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
  • Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
  • Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
  • Dukungan implementasi KDMP;
  • Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui program padat karya tunai Desa;
  • Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
  • Program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.