TRIBUNLOMBOK.COM — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengingatkan seluruh pemerintah daerah untuk mengevaluasi praktik pemberian dana hibah kepada instansi vertikal.
Pemberian dana hibah ke instansi vertikal dinilai rawan menimbulkan konflik kepentingan, berpotensi melahirkan penyimpangan, bahkan membuka celah bagi praktik suap terselubung.
"Jangan sampai malah menambah atau meratakan suap," tegas Setyo dalam sambutannya pada acara Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026) dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Gubernur NTB Serahkan Hibah Videotron ke Polda NTB, Dorong Layanan Publik Lebih Modern
Setyo menegaskan bahwa pemberian hibah dari anggaran daerah kepada instansi vertikal perlu dipertanyakan urgensinya, mengingat instansi-instansi tersebut pada dasarnya telah mendapat pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kemarin kami melihat ada salah satu provinsi memberikan hibah kepada instansi vertikal. Setahu saya instansi vertikal itu sudah digaji dan dibiayai oleh APBN," ujarnya.
Menurut Setyo, praktik yang dilakukan secara rutin setiap tahun itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Selain membebani keuangan daerah, hibah semacam itu juga berisiko membangun kedekatan yang tidak semestinya antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Ketua KPK itu mendorong kepala daerah untuk mengalihkan fokus anggaran kepada sektor pelayanan dasar terutama pendidikan yang merupakan urusan wajib pemerintah daerah ketimbang mengalokasikan dana hibah kepada pihak yang bukan menjadi tanggung jawab fiskal daerah.
"Pendidikan ini sangat penting. Jangan kemudian malah sibuk mengurusi dana hibah, dana pokir, dana hibah lagi," kata Setyo.
Ia meminta kepala daerah lebih fokus menggunakan anggaran untuk kesejahteraan masyarakat secara langsung.
"Pemerintah daerah harus mengurusi kesejahteraan masyarakatnya semaksimal mungkin," tegasnya.
(*)