Polisi Bongkar Gudang Penadahan Ribuan Motor Ilegal di Kebayoran Lama Jaksel, Rugikan Negara Rp177 M
Feryanto Hadi May 11, 2026 05:19 PM

 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar gudang penadahan ribuan motor ilegal di Jalan Kemandoran VIII Nomor 6, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat Ranmor mengamankan sebanyak 1.494 unit sepeda motor yang diduga berasal dari tindak pidana. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 957 unit kendaraan dalam kondisi utuh dan 537 unit lainnya telah dibongkar menjadi komponen dan onderdil.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut, ribuan kendaraan itu ditampung di gudang milik PT Indobike26 sebelum diduga dikirim secara ilegal ke luar negeri, di antaranya ke Tahiti dan Togo.

“Para pelaku diduga melakukan praktik ilegal berupa pembelian, penampungan, dan penguasaan kendaraan bermotor yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan. Kendaraan tersebut dipersiapkan untuk diselundupkan ke luar negeri tanpa dokumen kepemilikan yang sah,” ujarnya, dalam konferensi pers di lokasi, Senin.

Baca juga: Pergoki Motor Digondol Curanmor Bersenjata, Pria di Jakbar Tertembak di Bagian Kaki

Sebagian kendaraan sengaja dibongkar agar lebih mudah dikemas dan disamarkan saat pengiriman ke pasar internasional.

Ia juga mengungkap bahwa sejak 2022 jaringan tersebut diduga telah menjual sekitar 99 ribu unit sepeda motor roda dua. 

Namun, saat penggerebekan dilakukan, polisi mengamankan 1.494 unit kendaraan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial WS. 

Tersangka diduga berperan mulai dari membeli, menampung, mengumpulkan hingga mengekspor kendaraan ke luar negeri.

“Ini merupakan jaringan yang bersifat kolaboratif. Kami terus mendalami keterlibatan pihak lain, baik penyedia kendaraan, pengepul maupun pihak yang terkait kegiatan ekspor,” kata Iman.

Polisi menjerat tersangka dengan sejumlah pasal, antara lain dugaan pemalsuan, penggelapan, penadahan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), pelanggaran Undang-Undang Jaminan Fidusia, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Selain merugikan negara, praktik tersebut juga dinilai berdampak luas terhadap masyarakat. 

Polisi memperkirakan potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp177 miliar.

Penyidik juga menemukan dugaan penyalahgunaan data pribadi masyarakat berupa KTP untuk pengajuan pembiayaan dan jaminan fidusia kendaraan.

“Ketika data pribadi digunakan untuk pengajuan pembiayaan lalu kewajibannya tidak dibayarkan, masyarakat berpotensi mengalami masalah dalam BI Checking maupun penggunaan data pribadinya di kemudian hari,” ujar dia.

Saat ini polisi masih mendalami asal-usul data pribadi yang digunakan jaringan tersebut, termasuk kemungkinan adanya ilegal akses, pemalsuan maupun tindak pidana lain terkait perlindungan data pribadi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga telah memeriksa 18 orang yang terdiri atas dua admin dan 16 pekerja gudang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai kejahatan kendaraan bermotor dari hulu hingga hilir.

“Praktik jual beli kendaraan tanpa dokumen yang sah dapat merugikan konsumen, lembaga pembiayaan, pelaku usaha yang taat aturan, serta menurunkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi,” katanya. (m31)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.