Polisi Masih Jaga Gedung Perkantoran di Hayam Wuruk Jakbar Pascapenindakan Judi Online Internasional
Feryanto Hadi May 11, 2026 05:19 PM

 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih menempatkan personel Brigade Mobil (Brimob) untuk melakukan penjagaan di gedung perkantoran di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pascapenindakan terhadap praktik perjudian online jaringan internasional yang sebelumnya terungkap di lokasi tersebut, Senin (11/5/2026).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto membenarkan masih adanya personel yang bersiaga di kawasan apartemen tersebut.

“Benar, saat ini masih terdapat personel Brimob Polda Metro Jaya yang melaksanakan penjagaan di kawasan Apartemen Hayam Wuruk,” kata Budi dalam keterangannya, Senin.

Ia menjelaskan, penjagaan dilakukan sebagai bagian dari langkah pengamanan pascapenindakan yang telah dilakukan sebelumnya. 

Adapun kehadiran aparat di lokasi bertujuan memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

“Penjagaan tersebut merupakan bagian dari langkah pengamanan pascapenindakan yang telah dilakukan sebelumnya," tutur dia.

"Kehadiran personel di lokasi bertujuan untuk memastikan situasi tetap aman, tertib, dan kondusif, serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas," lanjutnya.

Budi menambahkan, sebanyak satu pleton atau 30 personel Brimob Polda Metro Jaya disiagakan di lokasi. 

Baca juga: 320 WNA Tersangka Judi Online Dititipkan ke Imigrasi, 1 WNI Dibawa ke Bareskrim

Pengamanan tersebut dipimpin oleh Ipda Hamdan.

“Terkait durasi penjagaan, pelaksanaannya bersifat situasional dengan mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan pengamanan di lapangan,” ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar praktik sindikat judi online yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta. 

Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan sebanyak 321 orang yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian daring berskala internasional.

Dari total pelaku yang diamankan, sebanyak 320 orang merupakan warga negara asing (WNA), sedangkan satu lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI). 

Ratusan tersangka itu kemudian digiring menggunakan bus menuju rumah detensi Imigrasi pada Minggu (10/5/2026) sore.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengatakan para WNA tersebut untuk sementara dititipkan di dua lokasi rumah detensi Imigrasi, yakni di kawasan Kuningan dan Jakarta Barat. 

Sementara satu tersangka WNI dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Total ada 321 orang yang diamankan. Sebanyak 320 merupakan WNA dan satu orang WNI,” ujar Wira, Minggu (10/5/2026).

Baca juga: Pemeriksaan Lanjutan, 321 WNA Sindikat Judi Online Dikirim ke Imigrasi

Pantauan di lokasi menunjukkan suasana pengamanan berlangsung ketat. 

Para tersangka tampak digiring secara berkelompok menuju bus pengangkut dengan pengawalan aparat kepolisian. 

Sebagian dari mereka mengenakan pakaian santai dan menutupi wajah saat dibawa keluar dari lokasi penindakan.

Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang praktik judi online yang dikendalikan jaringan lintas negara dan beroperasi di Indonesia. 

Aparat menduga para pelaku menjalankan aktivitas perjudian berbasis daring dengan sistem terorganisasi, termasuk dugaan pengelolaan server, operator, hingga layanan pelanggan.

Hingga kini, Bareskrim Polri masih mendalami peran masing-masing pelaku serta menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dan keterlibatan jaringan internasional lain dalam kasus tersebut.

Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait status keimigrasian para WNA yang diamankan.

Keberadaan ratusan WNA dalam satu operasi penggerebekan sekaligus menjadi sorotan tersendiri. 

Aparat kini menelusuri legalitas izin tinggal dan aktivitas para tersangka selama berada di Indonesia.

Kasus ini disebut menjadi salah satu pengungkapan besar praktik judi online di wilayah Jakarta dalam beberapa waktu terakhir. 

Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar aktor utama di balik operasional sindikat tersebut. (M31)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.