Kasus Suami Bunuh Istri di Lingga Bukan yang Pertama bagi Jaka, Pelaku Baru 2 Tahun Bebas Penjara
Dewi Haryati May 11, 2026 07:07 PM

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus suami bunuh istri di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Korban, Syafitri Yana diketahui merupakan istri ketujuh dari tersangka Zakaria alias Jaka.

Pelaku Jaka berusia 43 tahun, sedangkan korban berusia 20 tahun. Korban merupakan seorang gadis, sedangkan pelaku seorang duda.

Pelaku dikenal sosok yang kerap gonta ganti istri di berbagai pulau. Polisi tak menahu pastinya istri pelaku, namun pengakuan pelaku, korban merupakan istri siri yang ke tujuh.

"Pelaku ini punya banyak istri. Pengakuannya, korban ini istri yang ke tujuh. Istri sebelum kejadian, juga bernasib sama dia bunuh," ungkap Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan saat ungkap kasus di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (11/5/2026) sore.

Ia mengatakan, pelaku baru bebas dari penjara sekitar dua tahun lalu. Ia dijerat kasus serupa, yakni pembunuhan istrinya dan divonis 7 tahun penjara. 

"Kasus sebelumnya juga serupa, pelaku membunuh istrinya dan divonis 7 tahun. Dia sudah dua tahun bebas. Setelah bebas, pelaku sehari-hari menjadi nelayan," kata Kapolres.

Namun kasus serupa terulang. Pelaku tega menghabisi nyawa istrinya.

Polisi mengungkap, pelaku diduga nekat menghabisi nyawa korban karena dilanda cemburu setelah sang istri meninggalkannya dan berada di rumah adik kandung pelaku sendiri.

Kapolres Lingga AKBP Pahala mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, emosi pelaku memuncak setelah mengetahui korban diamankan oleh adiknya yang berinisial BS.

“Pengakuan dari pelaku, motifnya karena cemburu. Korban meninggalkan dia, kemudian didapat informasi korban berada di tempat adiknya yang bernama BS,” ujar Pahala.

Menurut polisi, BS yang diketahui berstatus duda tinggal di kawasan Dabo Singkep. Saat mendatangi rumah sang adik, pelaku meminta agar istrinya diserahkan.

“Pelaku sempat mengatakan, ‘Mana istri saya, kalau tidak diserahkan saya bunuh kalian berdua’,” ungkap Kapolres.

Setelah bertemu korban, Jaka kemudian membawa istrinya itu pergi. Tak lama berselang, emosi pelaku memuncak hingga akhirnya melakukan pembunuhan.

Berdasarkan hasil autopsi, korban diduga tewas akibat dicekik.

“Rasa cemburu itu dilampiaskan dengan cara mencekik korban, sesuai dengan hasil autopsi,” kata Pahala.

Usai membunuh korban, pelaku diduga berusaha menghilangkan jejak dengan menguburkan jasad korban di area samping rumah kontrakan mereka.

Lokasi penguburan berada di kawasan Jalan Kartini RT 002 RW 001, Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

Kapolres menjelaskan, korban dikubur dengan kedalaman sekitar 50 sentimeter di samping bangunan kontrakan, sekitar 15-20 meter dari tempat tinggal mereka.

“Jadi mereka ini ngontrak di kawasan itu. Di belakang kontrakan ada bangunan lain, dan di samping kontrakan itulah korban dikubur kurang lebih sedalam 50 sentimeter,” katanya.

Kasus itu mulai terungkap saat calon penghuni kontrakan mencium bau menyengat yang tidak biasa dari lokasi tersebut.

“Awalnya ada warga yang hendak mengontrak rumah di situ. Dia mencium bau tidak lazim, lalu melihat seperti ada jari muncul dari tanah. Karena takut, akhirnya dilaporkan ke polisi,” kata Pahala.

Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan jasad korban terkubur di lokasi tersebut.

Saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Ditreskrimum Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.