Tuding Musprov Kadin Sulbar Cacat Prosedur, Sejumlah Pengurus Minta Kadin Indonesia Ambil Alih
Nurhadi Hasbi May 11, 2026 07:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Gejolak internal melanda Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Barat (Sulbar) menjelang pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov).

Sejumlah pengurus menilai rencana pelaksanaan Musprov tersebut cacat prosedur dan bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Wakil Ketua Umum (WKU) Kadin Sulbar Bidang Investasi dan Pengembangan Wilayah periode 2020–2025, Hasraf Lukman, secara tegas menyatakan kepengurusan saat ini telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh regulasi.

“Berdasarkan Keppres Nomor 18 Tahun 2022, Musprov harus dilaksanakan satu kali dalam lima tahun. Paling cepat dua bulan sebelum berakhir, dan paling lambat dua bulan setelah masa periode berakhir. Tidak ada aturan perpanjangan,” ujar Hasraf dalam konferensi pers di sebuah kafe di Mamuju, Senin (11/5/2026).

Hasraf menjelaskan, ketidakmampuan pengurus daerah dalam melaksanakan Musprov sesuai jadwal seharusnya menjadi sinyal bagi pengurus pusat untuk bertindak.

Ia mengaku telah melayangkan surat resmi beberapa bulan lalu agar Kadin Indonesia mengambil alih (take over) kepengurusan Kadin Sulbar.

Baca juga: Longsor Sepanjang 12 Meter Tutup Akses Jalan Penghubung Desa di Tutar Polman

Baca juga: Mahasiswa Asal Majene Korban Tabrak Lari di Patidi Mamuju, Polisi Buru Pelaku

“Kami sudah menyurat agar Kadin Indonesia turun tangan. Jika ketua tidak mampu melaksanakan Musprov tepat waktu, maka berdasarkan aturan, ia tidak boleh lagi mencalonkan diri dan kepemimpinan harus diambil alih pusat,” tambahnya.

Selain masalah periodisasi, Hasraf juga menyoroti carut-marut tata kelola administrasi.

Ia menyebut kantor Kadin Sulbar selama ini tidak memiliki kejelasan administratif dan hanya menggunakan rumah pribadi sebagai sekretariat.

Polemik Dana Kontribusi Rp1 Miliar

Isu lain yang memicu protes keras adalah penetapan dana kontribusi bagi calon ketua sebesar Rp1 miliar.

Hasraf menilai angka tersebut tidak memiliki dasar yang transparan.

“Uang pendaftaran itu lazim untuk biaya pelaksanaan, tapi harus disepakati dan ada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang jelas. Tidak bisa seenaknya menyebut angka Rp1 miliar tanpa tahu penggunaannya untuk apa,” tegasnya.

Ia mempertanyakan transparansi biaya tersebut, mengingat kegiatan semestinya dilakukan di tempat yang representatif dengan rincian biaya akomodasi dan transportasi peserta yang jelas.

Hasraf menyatakan tidak main-main dalam menanggapi persoalan ini.

Jika Musprov tetap dipaksakan berjalan tanpa mengikuti regulasi yang benar, pihaknya siap menempuh jalur hukum.

“Jelas kami akan lakukan gugatan. Kami akan uji di pengadilan, termasuk SK penunjukan caretaker dan pelaksanaan musyawarah yang kami anggap tidak sesuai,” kata Hasraf.

“Kami ingin aturan berlaku tegak di seluruh Indonesia. Jangan ada daerah yang dibiarkan menabrak regulasi yang dibuat oleh pemerintah dan Kadin Indonesia sendiri,” pungkasnya.

Sikap keberatan ini diklaim mendapat dukungan dari mayoritas WKU dan Anggota Luar Biasa (ALB).

Sejumlah tokoh yang turut menyatakan dukungan antara lain:

WKU Bidang Perdagangan dan Bulog

WKU Bidang Hukum dan Hubungan Antar Lembaga

WKU Bidang Infrastruktur

Ketua Umum Gapensi Sulbar, Budi Oetomo

Ketua Umum HIPPI Sulbar, Naharuddin

Pimpinan asosiasi lain seperti REI, Gapeksindo, Inkondo, dan Dekopinwil Sulbar. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.