Dugaan Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung di Sukoharjo, Pelaku Beraksi Manfaatkan Kelengahan Istri
Putradi Pamungkas May 11, 2026 07:16 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kasus dugaan kekerasan seksual kembali mencuat di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Seorang perempuan berusia 24 tahun, berinisial X, melaporkan ayah kandungnya atas tindakan bejat yang diduga berlangsung sejak ia berusia 15 tahun. 

Peristiwa ini terjadi di rumah keluarga mereka di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Kuasa hukum korban, Made Ridho, mengungkapkan bahwa terlapor kerap mengancam akan menyakiti ibu korban jika sang anak tidak menuruti nafsu bejatnya.

“Dalihnya, kalau kamu gak mau, ibumu tak sakiti. Karena korban sayang dengan ibunya, terpaksa dia melayani nafsu bejat ayahnya,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

KASUS PELECEHAN SEKSUAL - Seorang perempuan muda X (24), warga Kota Solo, melaporkan ayah kandungnya ke Polres Sukoharjo atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dialaminya selama sembilan tahun terakhir. Korban akhirnya memberanikan diri untuk speak-up pada akhir April 2026.
KASUS PELECEHAN SEKSUAL - Seorang perempuan muda X (24), warga Kota Solo, melaporkan ayah kandungnya ke Polres Sukoharjo atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dialaminya selama sembilan tahun terakhir. Korban akhirnya memberanikan diri untuk speak-up pada akhir April 2026. (Tribunsolo.com/Aji Bramastra)

Ancaman dan Modus Pelaku

Menurut kuasa hukum, ancaman pelaku tidak hanya berupa kata-kata, tetapi juga menggunakan senjata tajam.

Pelaku memanfaatkan kelengahan ibu korban untuk melancarkan aksinya.

Hubungan paksa itu dilakukan berulang kali, bahkan dalam satu minggu bisa terjadi 3–4 kali.

“Berdasarkan pengakuan korban, satu minggu itu bisa 3-4 kali. Tidak, tidak sampai hamil,” jelas Made Ridho.

Baca juga: BREAKING NEWS : Sembilan Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual, Perempuan Solo Laporkan Ayah Kandung

Kondisi Korban Saat Ini

Akibat perbuatan ayahnya, korban mengalami trauma mendalam.

Saat ini, korban diamankan oleh tim kuasa hukum agar tidak bertemu dengan pelaku. 

Sementara itu, ayah korban disebut masih berusaha mencari keberadaan putrinya, tanpa mengetahui bahwa dirinya sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kuasa hukum menambahkan, kebutuhan sehari-hari korban sementara ini masih ditanggung secara mandiri.

“Untuk makan dan sebagainya, dari rumah aman mau meng-backup, tapi masih akan disoundingkan dulu ke Provinsi,” terangnya.

Harapan Kuasa Hukum

Made Ridho berharap pihak kepolisian segera menetapkan terlapor sebagai tersangka dan melakukan penahanan. 

“Kita sudah mendampingi dalam proses lidik, menyerahkan barang bukti, mendampingi saksi. Saya kira sudah cukup, tinggal menunggu proses dari kepolisian. Mudah-mudahan kepolisian bisa bergerak cepat, karena pelaku terus mengancam. Dan kita sudah titipkan korban untuk mendapatkan fasilitas di rumah aman,” tandasnya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.