Pengamat: Gerakan Pilah Sampah Jakarta Tak Efektif Jika Sistem Pengelolaan Belum Dibenahi
Feryanto Hadi May 11, 2026 07:35 PM

 


Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pengamat tata kota Yayat Supriatna menilai gerakan pilah sampah yang tengah digencarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan berjalan efektif apabila belum dibarengi perubahan mendasar dalam sistem pelayanan dan pengelolaan sampah.

Menurut Yayat, pemilahan sampah harus dimulai dari rumah tangga dengan sistem yang jelas, mulai dari pemisahan sampah organik dan anorganik hingga mekanisme pengangkutannya.

“Pemilahan sampah di Jakarta tidak akan efektif kalau perubahan fundamental dari pelayanan itu belum terkelola secara maksimal. Pengambilannya harus dipisah, hari dan waktunya juga diatur,” kata Yayat kepada awak media, Senin (11/5/2026).

Ia menilai persoalan utama selama ini adalah masyarakat sudah berupaya memilah sampah, namun proses pengumpulan hingga pengolahannya masih sering dicampur kembali oleh petugas kebersihan.

“Yang menjadi rasa frustrasi masyarakat selama ini adalah kalau masyarakat sudah memilah, kemudian pengumpulannya bagaimana, tindak lanjutnya bagaimana,” ujarnya.

Yayat juga menyoroti program bank sampah yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Ia mengatakan pemerintah selama ini lebih banyak berhenti pada pembuatan aturan tanpa pembinaan berkelanjutan kepada masyarakat.

Baca juga: Pramono Minta Pemilahan Sampah Digencarkan, Termasuk Pasar Milik Perumda Pasar Jaya

“Pemerintah senang buat aturan tapi malas melakukan pembinaan. Padahal kebiasaan baru itu harus diinternalisasi terus menerus,” katanya.

Sebagai solusi, Yayat mengusulkan Pemprov DKI menyediakan kantong sampah berwarna berbeda agar masyarakat lebih mudah memilah sampah sejak dari rumah.

Menurut dia, kantong kuning dapat digunakan untuk sampah plastik atau anorganik, sementara kantong hijau untuk sampah organik.

“Kalau orang sudah lihat warna kuning untuk plastik dan hijau untuk organik, itu akan membantu pembiasaan. Jadi dari rumah sudah dipilah,” ucapnya.

Selain itu, Yayat meminta pemerintah memberi contoh langsung melalui kantor-kantor pemerintahan sebelum menerapkan aturan kepada masyarakat luas.

“Kalau kantor pemerintahnya nggak punya contoh, seakan-akan aturan itu hanya untuk masyarakat. Pemerintahnya harus kasih contoh dulu,” katanya.

Ia juga mendorong gerakan pilah sampah dimulai dari sekolah-sekolah Adiwiyata, perumahan formal, hingga lingkungan perkantoran agar menjadi budaya baru di masyarakat.

Menurut Yayat, kampanye pemilahan sampah juga perlu dilakukan secara masif melalui media sosial dan pemberian penghargaan kepada RT/RW yang berhasil mengelola sampah dengan baik.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan Pemprov DKI tengah mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung gerakan pilah sampah yang baru dicanangkan pada Minggu (10/5/2026).

“Gerakannya baru kemarin dimulai, tetapi saya sudah menginstruksikan baik kepada wali kota, camat, lurah, RT, RW. Jadi ini gerakan yang masif,” kata Pramono saat ditemui di Pasar Kramat Jati, Senin (11/5/2026).

Ia menegaskan, penyediaan sarana dan prasarana akan dilakukan secara bertahap. Namun, menurut dia, yang paling penting adalah memastikan gerakan pilah sampah berjalan berkelanjutan.

“Secara perlahan tentunya sarana prasarananya juga akan kami persiapkan. Tetapi yang paling penting adalah ini harus berkelanjutan, tidak boleh berhenti, karena inilah yang akan merubah wajah Jakarta berkaitan dengan persampahan,” ujarnya.

Dari Limbah Jadi Rupiah

Ribuan ton sampah yang diproduksi Jakarta setiap hari mendorong warga Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat mengubah cara pengelolaan limbah rumah tangga.

Melalui gerakan pengolahan dan pemilahan sampah di lingkungan permukiman, warga mulai menjadikan sampah yang sebelumnya dianggap tidak bernilai sebagai sumber penghasilan tambahan.

Tak hanya berdampak pada ekonomi warga, pengelolaan sampah tersebut juga berkembang menjadi sarana edukasi lingkungan.

Jumat (8/5/2026) pagi, Joko Sarjono (61) warga RT 14 RW 06, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat tampak berjalan membawa beberapa karung sampah dari rumahnya menuju Bank Sampah Hijau Selaras Mandiri.

Jaraknya hanya sekitar dua menit berjalan kaki dari kediamannya.

Sesampainya di gazebo bank sampah, aroma khas fermentasi organik langsung tercium dari deretan tong hitam yang tersusun rapi. Di dalam tong-tong tersebut, sampah organik milik warga seperti kulit pisang, sisa nasi, dan limbah basah lainnya diolah menjadi pupuk kompos.

Joko kemudian menimbang serta mencatat sampah anorganik yang dibawanya, berupa botol-botol plastik yang telah dipilah terlebih dahulu ke dalam karung.

Di bank sampah itu pula, pria kelahiran Karanganyar, Jawa Tengah ini menjadi salah satu sosok yang aktif menggerakkan budaya memilah sampah dari rumah. Ia dikenal sebagai pengelola Kampung Edu Wisata Bhineka sekaligus motor penggerak bank sampah di lingkungannya.

Selama bertahun-tahun, ia konsisten mengedukasi warga agar mulai memilah sampah sejak dari rumah.

“Yang pertama untuk sampah anorganik seperti kardus dan botol plastik. Yang kedua khusus sampah organik dapur,” ujar Joko saat ditemui di Bank Sampah Hijau Selaras Mandiri. 

Menurut dia, pemilahan sampah harus dimulai dari keluarga. Ia bahkan menekankan pentingnya keterlibatan anggota rumah tangga sejak awal, terutama ibu rumah tangga sebagai pengelola aktivitas dapur sehari-hari.

Sampah organik rumah tangga biasanya dikumpulkan dalam ember kecil sebelum dibawa ke bank sampah. 

Sementara sampah anorganik seperti botol plastik, kardus, dan kaleng dipisahkan dalam karung tersendiri.

Meski keluarganya hanya terdiri dari tiga orang, Joko mengaku tetap rutin memilah sampah setiap hari.

Dalam seminggu, karung sampah anorganik dari rumahnya bahkan bisa terkumpul hingga dua kali pengangkutan.

Menurutnya, kebiasaan memilah sampah kini sudah menjadi budaya di lingkungan tempat tinggalnya.

Sebagian besar warga bahkan telah memiliki tiga kategori tempat sampah di rumah masing-masing, yakni organik, anorganik, dan residu.

“Dominan di sini adalah sampah organik. Setiap warga wajib memilah sampah di rumah. Kalau tidak melakukan pemilahan dengan baik, ada dua sanksi. Pertama, tidak dilayani RT untuk pengurusan surat-surat. Kedua, sampahnya tidak diangkut gerobak sampah,” ujar Joko.

Meski terdengar tegas, aturan itu justru berhasil membangun kesadaran kolektif warga. Joko mengaku penerapan sanksi dibarengi dengan pemberian insentif agar masyarakat tetap termotivasi.

“Jadi ada sanksi, tapi ada reward juga,” katanya.

Meski begitu, ia mengakui pengelolaan sampah organik bukan perkara mudah.

“Kalau sampah anorganik sudah jelas ada nilai ekonominya. Tapi organik ini tantangannya besar karena pupuk kadang tidak laku terjual. Akhirnya dipakai sendiri buat kebun,” ujarnya.

Meski menghadapi berbagai kendala, sistem pengelolaan sampah di RW 06 Kebon Kosong tetap berjalan konsisten. Dalam sebulan, kawasan tersebut mampu mengolah sekitar 1,3 ton sampah organik dan 200 hingga 300 kilogram sampah anorganik.

Bahkan, sampah daun mencapai sekitar 5 kilogram per hari untuk diolah melalui komposter.

Tidak hanya kompos, warga juga mengembangkan berbagai inovasi lain seperti budidaya maggot, pembuatan eco-enzyme dari limbah buah, hingga biopori.

“Alhamdulillah dulu kita sudah masuk kategori zero waste. Residu yang dibuang tinggal sekitar 30 persen,” kata Joko bangga.


Sampah Jadi Tabungan Warga

Di Bank Sampah Hijau Selaras Mandiri, sampah bukan sekadar limbah. Sampah telah berubah menjadi tabungan warga. Sistemnya dibuat sederhana namun disiplin. Warga menyetor sampah secara mandiri setiap hari.

Mereka menimbang sendiri sampah yang dibawa, mencatat nama dan jenis sampah di buku tabungan, lalu pengurus bank sampah akan merekap data tersebut setiap Rabu dan Sabtu.

“Misalnya warga bawa botol plastik, kardus, atau sampah organik, nanti dicatat sendiri. Pengurus tinggal menentukan harga sesuai jenis sampahnya,” jelas Joko.

Nilai jual sampah pun bervariasi. Botol plastik bersih yang sudah dipisahkan label dan tutupnya dihargai Rp3.000 per kilogram. Sementara botol yang masih kotor hanya dihargai Rp2.000 per kilogram.

Sedangkan sampah organik sebelumnya diberi insentif Rp500 per kilogram.

“Kalau dibersihkan dulu di rumah, harganya lebih tinggi. Lumayan beda seribu per kilo,” katanya sambil menunjukkan botol plastik yang sudah diremas dan dipilah.

Menariknya, hasil tabungan sampah tidak selalu diambil dalam bentuk uang tunai. Warga memiliki beberapa pilihan, mulai dari dicairkan saat Lebaran, ditukar menjadi tabungan emas Pegadaian, ditukar pupuk, hingga disedekahkan.

Mengubah Warga Jadi “Pemulung dari Rumah”

Joko menyebut perubahan terbesar yang terjadi di lingkungannya bukan hanya soal kebersihan, melainkan perubahan pola pikir masyarakat.

Ia mengajak warga menjadi “pemulung dari rumah”, yakni membiasakan diri memilah, membersihkan, dan mengelompokkan sampah sejak dari sumbernya.

“Kalau ada botol bekas minuman, jangan langsung dibuang campur. Dibersihin dulu, labelnya dipisah, diremas biar hemat tempat. Jadi pemulung di rumah sendiri,” katanya.

Kebiasaan itu kini telah menjadi budaya di lingkungannya. Bahkan, menurut Joko, warga secara spontan memungut botol plastik yang ditemukan di jalan.

“Karena sudah jadi habit. Kadang lihat orang buang sampah sembarangan, saya tegur,” ujarnya sambil tertawa.

Kesadaran kolektif tersebut juga diperkuat melalui keterlibatan ibu-ibu PKK, kader Jumantik, hingga tokoh lintas agama.

Joko bahkan aktif mendorong konsep “Eco-Masjid” agar tempat ibadah ikut menjadi pusat edukasi lingkungan.

“Masjid harus jadi tempat yang bersih dan hijau. Kebersihan itu sebagian dari iman, jangan cuma slogan,” katanya.

Jadi Destinasi Edukasi Internasional

Siapa sangka, gerakan sederhana warga Kebon Kosong ternyata menarik perhatian dunia internasional.

Menurut Joko, Kampung Edu Wisata Bhineka pernah dikunjungi berbagai pihak dari luar negeri, termasuk organisasi kesehatan dunia WHO, delegasi Amerika Serikat, Inggris, Belanda, Tasmania, hingga Korea Selatan.

“Mereka datang melihat bagaimana warga mengelola sampah langsung dari sumbernya,” ujarnya.

Kini, kawasan RW 06 menjadi proyek percontohan pengelolaan sampah di tingkat lingkungan. Sistem pengangkutan sampah dilakukan terjadwal, sementara edukasi terus diperluas ke RT lain di wilayah tersebut.

Joko berharap kebijakan pemerintah terkait pengurangan sampah, termasuk Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, benar-benar dijalankan secara konsisten hingga tingkat RT dan RW.

“Ujung tombaknya ada di masyarakat. Sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Ia juga berharap pengelola bank sampah mendapatkan dukungan dan insentif lebih besar agar gerakan pemilahan sampah bisa terus berkembang.

“Yang paling penting itu mengubah mindset. Kalau bukan kita yang mulai, siapa lagi?” pungkas Joko.

DPRD: Fasilitas Perlu Dianggarkan 

Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta menyoroti ketimpangan antara dorongan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga dengan kesiapan fasilitas di lapangan.

Tanpa dukungan sarana dan prasarana, imbauan pemilahan dinilai sulit dijalankan secara konsisten oleh warga.

Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, mengatakan kebutuhan paling mendesak saat ini adalah alokasi anggaran untuk penyediaan tempat sampah terpilah hingga sistem pengangkutan yang menyesuaikan.

“Tong sampah perlu dianggarkan secara khusus," kata Judistira.

Menurut dia, skema pemilahan juga harus dibuat sederhana agar mudah diterapkan masyarakat luas. Model yang didorong yakni pemisahan menjadi tiga kategori utama: organik, anorganik, dan residu.

"Pemilahan meliputi organik, anorganik, dan residu," ucap dia.

Pansus menilai pendekatan pengelolaan sampah selama ini masih terlalu bertumpu pada imbauan umum.

Padahal, tantangan ke depan menuntut perubahan perilaku sejak dari sumber sampah, yakni rumah tangga.

"Sekarang harus beralih ke pemilahan dari sumber," tutur Judistira.

Dorongan itu tak lepas dari kondisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang kian terbatas.

Pemerintah pusat bahkan akan membatasi pembuangan sampah ke lokasi tersebut mulai 1 Agustus 2026, dengan hanya menerima sampah residu.

Situasi ini membuat pemilahan menjadi krusial agar volume sampah yang dikirim ke Bantargebang bisa ditekan. Tanpa pemilahan, beban residu akan tetap tinggi dan mempercepat penuh kapasitas.

Karena itu, Pansus mendorong keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tingkat RT hingga pemerintah daerah. Upaya ini dinilai tak bisa berjalan parsial.

Selain infrastruktur, aspek edukasi juga disorot. Dinas Lingkungan Hidup DKI diminta memperluas kampanye melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk media sosial dan televisi.

Pansus juga membuka opsi pelibatan influencer untuk memperkuat pesan pengelolaan sampah agar lebih mudah diterima publik.

"Bisa membuat pesan pengelolaan sampah lebih efektif," ucap Judistira.

Mulai 10 Mei 2026, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang kewajiban pemilahan sampah dari sumbernya mulai berlaku pada Minggu 10 Mei. 

Kebijakan ini akan resmi dideklarasikan di kawasan Kawasan Rasuna Said, Jakarta, bersamaan dengan acara pencanangan HUT DKI Jakarta ke-499.

“Jadi besok tanggal 10, kita akan memulai pelaksanaan Ingub yang saya tanda tangani untuk pemilahan sampah dan sekaligus pencanangan HUT 599 diadakan di Rasuna Said,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Dengan aturan ini, warga diminta memisahkan sampah organik dan anorganik sejak dari rumah, kantor, maupun tempat usaha.

Langkah ini dilakukan agar sampah sudah dipilah sejak dari sumbernya dan tidak bercampur ketika sampai di tempat pembuangan akhir (TPA).

Dalam instruksi gubernur tersebut, setiap level pemerintahan memiliki peran masing-masing.

Sekretaris daerah bertugas memberikan arahan umum terkait pelaksanaan program. Sementara itu, para asisten sekda melakukan pemantauan di tiap perangkat daerah dan menyampaikan laporan evaluasi setiap tiga bulan.

Di tingkat perangkat daerah, kepala dinas dan instansi diwajibkan menerapkan pemilahan serta pengolahan sampah di lingkungan kantor maupun fasilitas publik.

Mereka juga diminta memberikan edukasi kepada pegawai, pelaku usaha, hingga penyelenggara kegiatan, serta membentuk satuan tugas pengawasan guna memastikan sampah yang dihasilkan hanya berupa residu.

Wali kota dan bupati Kepulauan Seribu bertanggung jawab mengoordinasikan pelaksanaan program di wilayah masing-masing melalui camat. Hasil pelaksanaan kemudian dilaporkan secara berkala setiap tiga bulan.

Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bertugas mengedukasi masyarakat, mengawasi proses pemilahan hingga tempat penampungan sementara (TPS), dan memastikan sampah tetap terpisah saat diangkut menuju TPA.

DLH juga diminta mengoptimalkan berbagai fasilitas pengolahan sampah seperti bank sampah, TPS3R, RDF, hingga Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Sementara itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) fokus melakukan pembinaan kepada sektor usaha, terutama hotel, restoran, dan kafe, agar mampu mengelola sampah makanan secara mandiri.

Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) mendapat tugas menyusun strategi komunikasi dan publikasi agar gerakan pemilahan sampah dapat dipahami dan dijalankan masyarakat secara luas.

Di tingkat wilayah, camat berperan mengawasi lurah dalam pelaksanaan program serta menyampaikan laporan bulanan kepada wali kota atau bupati.

Adapun lurah menjadi ujung tombak pelaksanaan di tengah masyarakat. Mereka diminta menggerakkan unsur PPSU, PKK, hingga karang taruna untuk membiasakan pemilahan sampah dari rumah tangga.

Lurah juga wajib memastikan tidak terjadi pencampuran sampah saat pengangkutan serta terus memberikan edukasi kepada warga.

Tak hanya itu, lurah diberi kewenangan menerapkan sanksi administratif kepada warga yang tidak memilah sampah sesuai ketentuan. 

Sebaliknya, pemerintah juga menyiapkan insentif berupa dukungan sarana dan prasarana bagi RW yang berhasil mencapai 100 persen pemilahan sampah.

Seluruh pendanaan program ini bersumber dari APBD melalui masing-masing perangkat daerah serta sumber pendanaan sah lainnya. Dengan diterapkannya aturan baru tersebut, Instruksi Gubernur Nomor 107 Tahun 2019 resmi dicabut.(m27)
 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.