Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pelaku love scamming terancam pidana penjara selama 10 tahun.
Polda Lampung bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membongkar kasus love scamming di Rutan Kelas II Kotabumi, Lampung Utara.
Sebanyak 137 warga binaan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, ada lima oknum pegawai lapas yang diduga terlibat.
Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengatakan, pelaku love scamming terancam pasal 407 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP).
Pasal itu berbunyi, setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan hingga memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan
dan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Helfi menjelaskan, pelaku merekam video call asusila dengan korban lalu mengirimkannya kepada korban sebagai bahan pengancaman.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi melalui
media sosial, khususnya dengan orang yang baru dikenal di dunia maya.
"Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap akun yang mengaku sebagai anggota TNI atau Polri maupun profesi tertentu tanpa melakukan verifikasi identitas secara jelas," kata Helfi seusai konferensi pers kasus love scamming di Mapolda Lampung, Senin (11/5/2026).
"Masyarakat diharapkan agar tidak mudah memberikan foto, video pribadi, maupun melakukan video call dengan orang yang belum dikenal secara langsung karena berpotensi disalahgunakan untuk tindak pemerasan," imbuhnya.
Apabila menerima ancaman, pemerasan, maupun tindak penipuan melalui media elektronik, masyarakat diimbau segera melapor kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan pengaduan 110.
Polda Lampung mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital yang aman serta tidak mudah terpengaruh oleh modus penipuan berbasis hubungan asmara atau love scamming.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)