TRIBUNPRIANGAN.COM – Kini di media sosial tengah ramai membicarakan perihal pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS 2026.
Yang mana, ramainya pembicaraan tersebut terkait dengan jadwal pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS 2026.
Tak sedikit yang penasaran tentang kapan gaji ke 13 cair 2026 dan apakah pensiunan PNS juga memperoleh tambahan penghasilan tersebut seperti tahun-tahun sebelumnya.
Menurut informasi yang didapat, jika Pemerintah telah menerbitkan aturan resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan kapan gaji 13 cair tahun 2026 mengarah pada pertengahan tahun.
Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji PNS dengan Kondisi 1-3 Mei 2026 Libur Tanggal Merah
Baca juga: 1-3 Mei 2026 Libur Tanggal Merah, Pencairan Gaji PNS Tetap Disalurkan atau Tidak? Begini Aturannya
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026
Nah Tribuners, jika mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 pensiunan PNS dijadwalkan cair mulai Juni 2026.
Meski pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairannya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembayaran dilakukan paling cepat pada bulan tersebut.
Tambahan penghasilan ini biasanya dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pertengahan tahun, mulai dari biaya pendidikan anak dan cucu, kebutuhan rumah tangga, hingga menambah tabungan.
Baca juga: Besaran Gaji 13 PNS 2026 Lengkap dengan Aturan Terbarunya
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026
Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS diberikan sebesar satu kali penghasilan pensiun bulanan. Dengan demikian, jumlah gaji ke-13 yang diterima setara dengan pembayaran pensiun yang biasa diperoleh setiap bulan.
Nominal gaji ke-13 setiap pensiunan pun dapat berbeda-beda tergantung pada golongan, pangkat, jabatan, hingga kelas jabatannya. Selain pensiun pokok, pembayaran tersebut juga mencakup tunjangan yang melekat sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, besaran gaji pokok pensiun PNS saat ini masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS yang disesuaikan berdasarkan golongannya:
Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS dan Non-PNS 2026, Ada Komponen Baru
Golongan I
Golongan II
Baca juga: Daftar Komponen Terbaru Gaji 13 PNS dan Non-PNS 2026, Kapan Jadwal Pencairan ke Rekening?
Golongan III
Golongan IV