Siapkan Anggaran Rp33 Miliar, Pemprov Bangka Belitung Pastikan akan Membayar Gaji ke-13 ASN dan PPPK
Hendra May 11, 2026 09:26 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyiapkan anggaran Rp33 miliar untuk membayar gaji ke-13, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026.

Kepastian gaji ke 13 akan dibayarkan oleh pemerintah ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yunan Helmi, Senin (11/5/2026).

Ia mengatakan kemampuan pemerintah daerah dalam menyiapkan pembayaran gaji ke-13 tidak terlepas dari langkah efisiensi anggaran yang dilakukan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di berbagai sektor pemerintahan.

Menurutnya, kebijakan efisiensi tersebut berhasil menciptakan ruang fiskal yang cukup besar sehingga anggaran dapat dialihkan untuk kebutuhan prioritas yang langsung menyentuh kepentingan pegawai dan masyarakat.

“Kemampuan pembayaran gaji ke-13 ini juga merupakan efek dari efisiensi anggaran yang dilakukan Pak Gubernur. Hampir di setiap sektor dilakukan penghematan, terutama pada anggaran perjalanan dinas,” kata Yunan Helmi.

Ia menyebutkan, dari kebijakan efisiensi perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saja, nilai penghematan anggaran yang berhasil dicapai mencapai sekitar Rp31 miliar.

“Efisiensi perjalanan dinas Pemprov saja bisa menghemat anggaran hingga kurang lebih Rp31 miliar. Ini menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga kemampuan fiskal daerah tetap sehat,” ujarnya.

Selain efisiensi anggaran, Yunan juga mengungkapkan adanya peningkatan signifikan pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) di triwulan pertama tahun 2026 dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

“Kalau dibandingkan triwulan pertama tahun 2025 dengan triwulan pertama 2026, terjadi peningkatan PAD yang cukup signifikan hingga mencapai sekitar Rp18 miliar,” ungkapnya.

Menurut Yunan, peningkatan PAD tersebut turut memperkuat kondisi keuangan daerah sehingga pemerintah memiliki kemampuan lebih baik dalam memenuhi berbagai kewajiban, termasuk pembayaran hak pegawai.

Ia menambahkan, langkah efisiensi dan peningkatan PAD akan terus dioptimalkan agar pengelolaan APBD semakin efektif, efisien, dan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Dengan kesiapan anggaran tersebut, Pemprov Babel berharap pembayaran gaji ke-13 dapat membantu ASN dan PPPK memenuhi kebutuhan keluarga, khususnya menjelang tahun ajaran baru sekolah pada pertengahan tahun 2026.

Sementara itu, Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mimi Femianti, mengatakan pembayaran gaji ke-13 akan menggunakan dasar perhitungan gaji bulan Mei 2026.

“Pemprov Babel siap melakukan pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai dan PPPK. Perhitungannya menggunakan gaji bulan Mei 2026 dengan total anggaran yang disiapkan berada di kisaran Rp33 miliar,” ujar Mimi Femianti, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 tersebut mengacu sepenuhnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan itu disebutkan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat mulai Juni 2026 dan paling lambat pada awal Juli 2026.

“Untuk jadwal pembayaran kami mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Jadi pencairannya paling cepat bulan Juni 2026 , dalam hal gaji 13 belum dapat dibayarkan pada bulan juni, maka dapat dibayarkan setelah bulan juni tahun 2026,” jelasnya. (*/E1)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.