TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Rapat Paripurna DPRD Bintan kembali dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan, Senin (11/5/2026).
Agenda kali ini adalah, pembukaan masa sidang V, penyampaian laporan reses DPRD serta penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bintan Tahun 2026–2046.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan yang hadir menyampaikan, RT/RW memiliki peran fundamental sebagai dasar kebijakan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bintan.
Dokumen tersebut menjadi pedoman penting dalam menjamin keterpaduan pembangunan antar sektor dan wilayah sekaligus memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai potensi daerah dan kelestarian lingkungan.
“Melalui Ranperda ini, kami berupaya mewujudkan salah satu misi strategis Kabupaten Bintan yaitu mempercepat pemerataan infrastruktur berwawasan lingkungan untuk mencapai kesejahteraan yang merata dan berkelanjutan,” kata Roby Kurniawan.
Penyusunan RT/RW 2026–2046 telah melalui proses komprehensif mulai dari Focus Group Discussion (FGD), konsultasi publik, koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat hingga Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan arah pembangunan Bintan tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan kebutuhan masyarakat.
Dalam substansi RT/RW tersebut turut dimuat sejumlah rencana strategis pembangunan daerah, di antaranya pembangunan Jembatan Batam–Bintan.
Jalur kereta api, pengembangan jaringan sumber daya air, kawasan industri, kawasan pariwisata hingga penguatan kawasan lindung dan ruang terbuka hijau.
Pemerintah Daerah memastikan RT/RW diselaraskan dengan kebijakan strategis nasional dan proyek strategis nasional di Kabupaten Bintan.
Bupati Bintan juga menyampaikan jawaban dan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bintan terhadap Ranperda RTRW Tahun 2026–2046.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan mengapresiasi dukungan serta masukan seluruh fraksi yang menilai RTRW sebagai fondasi penting dalam menciptakan pembangunan yang serasi, berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Berbagai masukan fraksi DPRD turut menjadi perhatian Pemerintah Daerah, mulai dari penguatan konektivitas antarwilayah, pengembangan kawasan pariwisata dan industri, perlindungan kawasan lindung, pengendalian banjir dan abrasi pesisir, hingga peningkatan partisipasi masyarakat dalam penataan ruang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan juga menegaskan komitmennya untuk terus menyelaraskan pembangunan dengan aspek lingkungan hidup dan mitigasi bencana.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bintan menargetkan RTRW ini mampu menjadi pedoman pembangunan jangka panjang yang memberikan kepastian pemanfaatan ruang.
Serta mendukung investasi, membuka peluang ekonomi baru serta menjaga keseimbangan lingkungan dan identitas budaya daerah.
“RTRW ini diharapkan menjadi fondasi penting bagi pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Bintan, sekaligus memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang dan investasi di daerah,” kata Roby Kurniawan.
Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti mengatakan DPRD Kabupaten Bintan mendukung penuh pembahasan Ranperda RT/RW Kabupaten Bintan Tahun 2026–2046 sebagai landasan penting dalam arah pembangunan daerah ke depan.
“RT/RW ini bukan hanya menjadi dokumen perencanaan tata ruang, tetapi juga pedoman strategis dalam memastikan pembangunan di Kabupaten Bintan berjalan terarah, berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Fiven.
DPRD bersama Pemerintah Daerah akan mengawal pembahasan Ranperda tersebut secara komprehensif dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, aspek lingkungan hidup serta potensi investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami berharap Ranperda RTRW ini nantinya mampu menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan serta pemerataan pembangunan di seluruh Kabupaten Bintan,” pungkasnya. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)