TRIBUNBATAM.id, SIAK - Kasus dugaan penganiayaan terhadap FA, bocah berusia 6 tahun di Kampung Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, mulai terungkap setelah pihak keluarga menemukan sejumlah luka mencurigakan di tubuh korban saat proses pemandian jenazah.
Kecurigaan keluarga itu kemudian membuka fakta baru di balik kematian FA yang sebelumnya sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan karena mengalami kejang dan tidak sadarkan diri.
FA meninggal dunia pada Kamis, 7 Mei 2026. Sebelum mengembuskan napas terakhir, korban sempat dibawa ke Puskesmas Sungai Kijang dan kemudian dirujuk ke RSUD Selasih. Namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Saat jenazah hendak dimakamkan, keluarga menemukan sejumlah luka di bagian kaki, rusuk, hingga kepala korban. Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya tindak kekerasan yang dialami bocah malang itu.
Keluarga kemudian melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian. Satreskrim Polres Siak yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial SAS (25) yang diketahui merupakan ibu tiri korban. SAS diamankan di kediamannya pada Sabtu, 9 Mei 2026.
“Kami telah melakukan interogasi terhadap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu gagang sapu dan satu batu bata yang diduga digunakan untuk menganiaya korban. Selain itu, pakaian milik korban dan tersangka juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka SAS diduga melakukan kekerasan berulang terhadap korban FA selama tiga hari berturut-turut.
Mulai dari memukul menggunakan kayu hingga menghantam kepala korban dengan batu bata.
“Dari hasil penyelidikan sementara, korban diduga mengalami tindak kekerasan fisik secara berulang dalam kurun waktu tiga hari,” ujar AKP Raja Kosmos.
Kekerasan kembali terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026. Pelaku marah setelah mendapati korban buang air di celana saat bangun tidur. Karena korban tidak mengaku, pelaku kembali memukul punggung korban menggunakan kayu yang sama.
Puncak dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026 siang. Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku diduga kesal lantaran korban menolak makan.
Sebuah batu bata yang berada di teras rumah dilempar ke arah kepala kiri korban. Setelah itu, tersangka kembali memukul kepala korban menggunakan batu bata saat korban berada di meja makan.
Tak lama berselang, korban ditemukan dalam kondisi kejang dan tidak sadarkan diri di dalam rumah hingga dinyatakan meninggal di rumah sakit.
Pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu gagang sapu, satu batu bata yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, serta pakaian milik korban dan tersangka.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Untuk memperkuat proses penyidikan, polisi berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk kepentingan autopsi, Senin (11/5/2026).
Proses ekshumasi ini dilakukan saat hujan turun namun tetap dihadiri pihak keluarga dan masyarakat sekitar,
Ekshunasi ini dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban. Karena diduga mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos Parmulais mengatakan kegiatan ekshumasi dimulai sekitar pukul 09.30 WIB di tempat pemakaman umum setempat.
“Pada hari Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WIB telah dilaksanakan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah anak inisial FA, laki-laki usia enam tahun, korban dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan kematian,” ujar AKP Raja Kosmos.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasubid Dokpol Bid Dokkes Polda Riau, Kompol dr. Desy Martha Panjaitan bersama jajaran Satreskrim Polres Siak.
Proses pembongkaran makam dihadiri orang tua korban, Ahmad Zulpan, Penghulu Kerinci Kiri Ali Kasim, tokoh agama, serta tokoh masyarakat setempat.
Meski cuaca diguyur hujan, proses ekshumasi tetap berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian. Sekitar 30 warga terlihat mendatangi area tempat pemakaman umum untuk menyaksikan proses tersebut.
(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)