Gasak Hiolo di 9 Lokasi Berbeda, Spesialis Pencuri Kelenteng di Beltim Diringkus Tim Panah
Hendra May 11, 2026 10:37 PM

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung Timur melalui Tim Panah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar sejumlah tempat ibadah kelenteng, Senin (11/5/2026).

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial RP (22), warga Manggar, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan pengaduan masyarakat pada Jumat, 8 Mei lalu. Korban melaporkan kehilangan Hiolo atau mangkok tempat dupa di Kelenteng Pelabuhan Manggar, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur.

Kejadian bermula saat korban datang ke kelenteng pada Jumat pagi sekitar pukul 07.30 WIB untuk membersihkan area ibadah. Namun, saat berada di lokasi, korban mendapati Hiolo yang berada di dalam kelenteng telah hilang.

Korban kemudian meminta rekannya untuk memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di lokasi kejadian. Berdasarkan rekaman tersebut, terlihat seorang pria tidak dikenal mengambil mangkok tempat dupa menggunakan sebuah mobil.

Atas temuan itu, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Belitung Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut. Tim Panah Polres Belitung Timur pun langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

Petugas mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku pada Minggu, 10 Mei sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, pelaku diketahui sedang mengendarai mobil dari arah Manggar menuju Bentaian.

Tim Panah bergerak cepat menghadang laju kendaraan dan berhasil mengamankan RP beserta barang bukti tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di sejumlah kelenteng yang tersebar di Belitung Timur.

Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah tersebut.

“Benar, Polres Belitung Timur melalui Tim Panah Satreskrim telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang diduga melakukan aksi pencurian di beberapa kelenteng di wilayah Belitung Timur,” ujar AKBP Indra Feri Dalimunthe dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

Berdasarkan pengakuan pelaku, tercatat ada sembilan tempat kejadian perkara (TKP) yang telah ia sambangi. Lokasi tersebut meliputi Kelenteng Dharma Suci Manggar (2 kali), Kelenteng Desa Harapan (1 kali), Kelenteng Merak (2 kali), dan Kelenteng Parit Tebu (2 kali).

Selain itu, RP juga beraksi di Kelenteng Dewi Kwan Im (1 kali), Kelenteng Pasar Kelapa Kampit (1 kali), Kelenteng Sun Gong Kong (2 kali), Tepekong kuburan Cina Damar (1 kali), serta Kelenteng Selumar (1 kali).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, satu unit mobil Toyota Calya warna putih yang digunakan pelaku, serta puluhan Hiolo berbahan kuningan hasil curian.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Belitung Timur,” ucap AKBP Indra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Huruf a Jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. RP terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V.

AKBP Indra turut mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di lingkungan sekitar masing-masing.

“Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya. (Posbelitung.co/Kautsar Fakhri Nugraha)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.