TRIBUN-TIMUR.COM - PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN) torehkan prestasi nasional dengan meraih Paritrana Award 2025 dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Penghargaan bergengsi ini diberikan kepada perusahaan yang dinilai memiliki komitmen tinggi dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesejahteraan pekerja.
Penghargaan diserahkan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan, kawasan H Rasuna Said, Jakarta, Kamis (8/5/2026).
Direktur PT Daikin Airconditioning Indonesia, Budi Mulia mengatakan penghargaan ini menjadi bukti komitmen perusahaan menjadikan perlindungan tenaga kerja sebagai bagian penting dari praktik bisnis berkelanjutan.
“Apresiasi tinggi yang kami terima ini mencerminkan komitmen kuat DAIKIN dalam menjadikan perlindungan tenaga kerja sebagai bagian integral dari praktek bisnis berkelanjutan,” kata Budi dalam keterangannya ke Tribun-Timur.com, Senin (11/5/2026).
Paritrana Award merupakan penghargaan tahunan yang diberikan kepada pemerintah daerah, badan usaha, dan pelaku UKM yang dinilai aktif mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Proses seleksinya dilakukan ketat dan berjenjang, mulai tingkat provinsi hingga nasional.
Baca juga: Keren! Lindungi 81 Ribu Pekerja Rentan, Kota Makassar Diganjar Paritrana Award
Dalam penilaian, BPJS Ketenagakerjaan mempertimbangkan sejumlah indikator penting.
Seperti inovasi program, kepatuhan administrasi, perluasan cakupan kepesertaan, hingga kepedulian terhadap pekerja rentan.
Menurut Budi, keberhasilan DAIKIN sebagai penerima penghargaan ini dari kategori badan usaha besar dan menengah, merupakan wujud nyata perusahaan dalam mendukung perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.
Tak hanya prakteknya di lingkungan perusahaan, namun pula menyentuh hingga upaya nyata mendorong mitra bisnisnya serta kepedulian terhadap pekerja rentan.
DAIKIN bahkan mewajibkan seluruh subkontraktor mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam proses sosialisasi, perusahaan turut menggandeng BPJS Ketenagakerjaan secara langsung.
DAIKIN juga aktif mendukung program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda), inisiatif BPJS Ketenagakerjaan yang mendorong perlindungan bagi pekerja informal dan pekerja rentan.
Melalui program tersebut, DAIKIN tercatat memberikan kontribusi signifikan dalam perlindungan pekerja rentan di berbagai sektor.
Sepanjang tahun 2025, perusahaan telah membantu perlindungan jaminan sosial bagi 24.802 pekerja rentan, termasuk asisten rumah tangga, pengemudi, hingga pelaku usaha kecil.
Budi berharap penghargaan ini tidak hanya menjadi motivasi bagi DAIKIN untuk terus memperkuat perlindungan pekerja.
Tetapi juga mampu menginspirasi lebih banyak perusahaan mengambil peran dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia.
"Kami berharap, penyelenggaraan penghargaan ini juga dapat menjadi inspirasi bagi lebih banyak pihak untuk bersama mengambil peran bagi kesejahteraan lebih banyak pekerja di Indonesia,” katanya.(*)