SRIPOKU.COM, INDRALAYA — Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir mulai menindaklanjuti penetapan tersangka terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial SF dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Ilir, Wilson Effendi, mengatakan pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka dari Kejati Sumsel.
“Sudah kami terima surat penetapan tersangkanya,” ujar Wilson, Selasa (12/5/2026).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SF belum diberhentikan secara permanen sebagai ASN.
Saat ini, Pemkab Ogan Ilir tengah memproses pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan.
“Sekarang diproses pemberhentian sementara,” katanya.
Sebelumnya, SF ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (7/5/2026) dalam kasus dugaan korupsi KUR pada salah satu kantor cabang pembantu bank pemerintah di Kabupaten Muara Enim.
Dalam perkara tersebut, SF diketahui berstatus sebagai penerima manfaat KUR. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp11,4 miliar.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SF yang menjabat sebagai Kabid Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Ogan Ilir itu sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menegaskan penyidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring pengembangan perkara,” ujarnya.