Dorong Revisi PMSE, Darmadi PDIP: Seller Lokal Jangan Kalah di Negeri Sendiri
Seno Tri Sulistiyono May 12, 2026 03:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Industri, Perdagangan, BUMN, dan Investasi, Prof. Dr. Darmadi Durianto, mendorong revisi regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) guna menciptakan hubungan yang lebih adil antara platform digital dan seller.

Hal tersebut disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Praktik E-Commerce antara Persaingan Sehat atau Dominasi Platform” yang digelar di Megawati Institute.

Forum ini menghadirkan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU), Gopprera Panggabean, serta komunitas seller dan pelaku usaha untuk membahas berbagai tantangan dalam perdagangan digital nasional.

Baca juga: Likuiditas Perbankan Masih Kuat, Tapi Kredit Konsumsi dan UMKM Melambat

Menurut Darmadi, salah satu persoalan utama dalam ekosistem e-commerce saat ini adalah minimnya transparansi platform terhadap seller terkait komponen biaya dan perubahan kebijakan.

“Banyak seller merasa tidak mendapatkan kepastian usaha karena perubahan biaya dan aturan sering dilakukan secara sepihak. Ini harus dibenahi melalui regulasi yang jelas,” ujar Darmadi dikutip Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa seller saat ini dibebani berbagai komponen biaya mulai dari biaya layanan, administrasi, promosi, hingga logistik yang dinilai semakin memberatkan pelaku usaha kecil. Karena itu, Darmadi menekankan pentingnya prinsip transparansi dalam revisi PMSE. 

Menurutnya, platform wajib menjelaskan seluruh komponen biaya secara terbuka kepada seller serta memberikan ruang komunikasi dan evaluasi yang sehat. Selain transparansi, revisi PMSE juga harus menjamin kepastian usaha, perlindungan UMKM, serta terciptanya persaingan usaha yang sehat di pasar digital.

“Ekonomi digital harus dibangun di atas prinsip keadilan. Jangan sampai seller lokal hanya menjadi objek pasar tanpa perlindungan yang memadai,” katanya. 
Darmadi juga menyoroti pentingnya keberpihakan terhadap produk lokal di marketplace.

Menurutnya, seller lokal tidak hanya membutuhkan akses pasar, tetapi juga perlindungan agar mampu bersaing secara sehat dengan pemain besar maupun produk impor.

Ia menilai negara harus hadir memastikan transformasi digital tidak hanya menguntungkan platform besar, tetapi juga memperkuat ekonomi domestik dan keberlangsungan UMKM.

Selain itu, Darmadi menegaskan pentingnya implementasi PP Nomor 29 Tahun 2021 guna memastikan perdagangan digital berjalan secara sehat, kompetitif, dan berpihak pada kepentingan nasional. 

Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPPU Gopprera Panggabean menjelaskan bahwa penguasaan algoritma dan data kini menjadi faktor utama dalam pembentukan dominasi pasar digital.

Ia menilai perlu adanya pengawasan yang kuat terhadap potensi penyalahgunaan posisi dominan oleh platform digital. Menurut Gopprera, persaingan usaha di era digital tidak lagi hanya bicara harga, tetapi juga terkait penguasaan ekosistem, sistem pembayaran, logistik, dan distribusi pasar.

Ia menjelaskan bahwa platform digital yang memiliki ekosistem besar berpotensi menciptakan ketergantungan pelaku usaha sehingga mempersulit seller untuk bersaing secara setara. Selain itu, praktik self-preferencing dan diskriminasi algoritma juga dinilai perlu mendapatkan perhatian serius agar tidak merugikan pelaku usaha kecil.

“Ketika platform memiliki posisi dominan dan sekaligus mengendalikan layanan pendukung seperti pembayaran dan logistik, maka risiko praktik diskriminatif menjadi semakin besar,” jelasnya.

Sementara itu, komunitas IPKB menilai seller lokal saat ini menghadapi tantangan yang semakin berat akibat tingginya biaya operasional digital dan ketidakjelasan sistem algoritma marketplace.

Mereka berharap pemerintah dapat memperkuat regulasi PMSE guna menciptakan perlindungan yang lebih nyata terhadap UMKM nasional. Menurut komunitas seller, banyak pelaku usaha kecil yang mulai kesulitan mempertahankan margin keuntungan akibat tingginya biaya platform dan promosi digital.

Selain itu, seller lokal juga mengeluhkan ketatnya persaingan dengan toko besar yang memiliki kekuatan modal lebih besar dalam menguasai promosi dan visibilitas produk.

FGD ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, regulator, platform digital, dan pelaku usaha dalam menciptakan perdagangan digital yang sehat, transparan, dan berkeadilan.

Melalui forum ini, PDI Perjuangan menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan regulasi ekonomi digital yang berpihak kepada kepentingan nasional serta memastikan UMKM Indonesia tetap mampu bersaing di tengah perubahan ekonomi global.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.