TRIBUNPAPUABARAT.COM - Akibat kerusuhan yang terjadi pasca liga Persipura Jayapura vs Adhyaksa FC di stadion Lukas Enembe, Papua, kerugian diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
Hal itu dipaparkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua, Kombes Pol. Parasian Herman Gultom.
“Jika ditaksir secara kasar, untuk kendaraan roda empat saja dengan rata-rata harga Rp100 juta per unit, kerugian sudah mencapai Rp2 miliar lebih. Namun karena banyak kendaraan yang harganya jauh di atas itu, total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar,” jelas Gultom, dikutip dari TribunPapua.com
Tak hanya itu, sebanyak 35 unit kendaraan hasil jarahan juga telah diamankan polisi di Polsek Sentani Timur, Kampung Harapan.
Sebelumnya kericuhan pecah setelah Persipura kalah 0-1 dari Adhyaksa FC pada laga playoff promosi Liga 1 musim 2026/2027.
Kekalahan tersebut membuat tim berjuluk Mutiara Hitam gagal kembali ke kasta tertinggi sepak bola Indonesia.
Insiden yang pecah di Stadion Lukas Enembe tersebut mengakibatkan belasan orang terluka, termasuk sejumlah aparat kepolisian, serta kerusakan puluhan kendaraan.
Sedikitnya 20 unit mobil dan 7 unit sepeda motor ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka setelah ludes dilalap api.
Hingga pada Minggu (10/5/2026) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayapura menemukan hasil jarahan, hasil dari laporan warga masyarakat.
"LP Model A temuan polisi, LP model B 27 dari masyarakat, terupdate Senin (11/5/2026), dari 28 menjadi 50. Jadi ada penambahan 22 laporan polisi," kata Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali saat ditemui Tribun Papua di ruangannya, Selasa (12/5/2026).
"Sampai hari ini masih ada yang membuat laporan. Yang paling banyak terjadi pencurian kendaraan bermotor sementara pengrusakan, penganiayaan, tidak terlalu banyak," tambah Alamsyah.
"Dari anggota lapangan banyak mengumpulkan BPKB motor dari hasil penjarahan sebanyak 35 unit. Barang buktinya kami amankan di Polsek Sentani Timur," ujarnya.
Ia menyampaikan kepada seluruh masyarakat korban ricuh di Stadion Lukas Enembe dapat melaporkan kejadian yang dialami ke Posko Pengaduan di Polres Jayapura, Doyo Baru, Kabupaten Jayapura.
Alamsyah menjelaskan, dalam waktu dekat kendaraan yang ditemukan akan segera dikembalikan kepada pemiliknya.
Kombes Pol. Parasian Herman Gultom juga mengungkapkan 9 orang berpotensi tambah menjadi 11 menjadi tersangka.
“Hari ini masih didalami. Ada potensi tambahan dua tersangka baru karena adanya bukti, adanya korban, dan perbuatan pidana yang jelas. Jadi total bisa mengarah ke 11 tersangka,” ujar Gultom saat diwawancarai Tribun-Papua.com di ruang kerjanya Selasa (12/5/2026).
Polisi telah memetakan rangkaian aksi anarkis tersebut ke dalam enam klaster perbuatan pidana.
Pertama, pembakaran yang meliputi perusakan fasilitas umum dan bangunan warga.
Kedua, pencurian dan penjarahan terhadap barang-barang milik warga maupun toko sekitar stadion.
Ketiga, pencurian kendaraan bermotor, terutama sepeda motor.
Keempat, pengeroyokan dan pengrusakan terhadap kendaraan dinas Polri serta kendaraan sipil.
Kelima, penganiayaan petugas berupa pelemparan dan serangan fisik. Terakhir, penjarahan toko ritel, termasuk gerai Indomaret di dekat stadion.
Informasi dari warga sekitar juga menguatkan bahwa sejumlah kios dan toko kecil ikut menjadi sasaran penjarahan.
Beberapa laporan resmi sudah diterima kepolisian, sementara lainnya masih dalam proses.(*)