TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah kasus kekerasan terhadap balita memperlihatkan betapa rentannya anak-anak ketika berada di lingkungan keluarga sendiri.
Salah satu kasus terbaru terjadi di Kabupaten Siak, Riau, yang melibatkan seorang bocah laki-laki berinisial FA (6).
Korban meninggal diduga akibat penganiayaan oleh ibu tirinya, SAS (25), selama tiga hari berturut-turut.
FA ditemukan tergeletak di rumahnya pada Kamis (7/5/2026) dan sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
Pihak keluarga meminta proses ekshumasi atau pembongkaran makam karena kematian FA dianggap tidak wajar.
Dalam proses pemeriksaan, SAS mengakui perbuatannya telah menyiksa korban menggunakan gagang sapu.
Pelaku dan ayah kandung korban merupakan perantau asal Sumatra Utara.
Baca juga: Motif 3 Pengasuh Daycare Banda Aceh Aniaya Balita, Dijerat Pasal Berlapis Perlindungan Anak
Mereka baru dua tahun mengontrak rumah di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, sedangkan korban baru dua bulan tinggal bersama pelaku di Siak setelah sebelumnya dirawat ibu kandung.
Penghulu Kampung Kerinci Kiri, Ali Kasim, mengatakan pelaku tinggal di Siak karena memiliki kerabat meski kartu identitasnya belum diganti.
“Memang mereka ini perantau dari Sumatra Utara. KTP-nya masih Sumut semua," bebernya, Senin (11/5/2026), dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Suami pelaku bekerja sebagai tukang bangunan hingga petani, sedangkan pelaku merawat anak di rumah sambil sesekali membantu pekerjaan suami.
Berdasarkan kesaksian tetangga, aksi penganiayaan sudah dilakukan SAS berulang kali.
Baca juga: Polisi Beberkan Fakta Baru Kasus Bocah 6 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri di Siak
“Ada cerita dari warga, anak ini pernah lari malam-malam dan ditemukan di rumah tetangga. Waktu ditanya kenapa lari, katanya takut dimarahi,” sambungnya.
Kasus kekerasan yang dialami korban terungkap saat jenazah dibawa ke rumah sakit.
“Waktu dibawa ke rumah sakit mulai terlihat banyak lebam di badan, tangan, kaki, bahkan ada luka di kepala. Dari situ masyarakat mulai curiga,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos Parmulais menerangkan barang bukti seperti gagang sapu, batu bata hingga pakaian korban turut diamankan pada Sabtu (9/5/2026).
“Kami telah melakukan interogasi terhadap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” paparnya, Minggu (10/5/2026).
Hasil pemeriksaan sementara, SAS menganiaya korban selama tiga hari sejak Selasa (5/5/2026).
Baca juga: Keluarga Khawatir Kondisi Bocah SD Korban Pelecehan Sertu MB: Cakar Tubuh, Depresi Berat, Membisu
“Dari hasil penyelidikan sementara, korban diduga mengalami tindak kekerasan fisik secara berulang dalam kurun waktu tiga hari,” katanya.
Motif penganiayaan adalah pelaku mendapati korban buang air di celana saat tidur.
Selain itu, korban susah makan sehingga pelaku memukulkan gagang kayu serta batu bata.
Akibat perbuatannya, SAS dapat dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPekanbaru.com/Mayonal)