WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Polemik mengenai penggunaan gelar akademik Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kini memasuki ranah hukum.
Sejumlah dokter spesialis resmi melaporkan Menteri Kesehatan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggunaan gelar akademik yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Laporan tersebut diajukan pada Senin (11/5/2026) dan dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Drama Ijazah Palsu Jokowi Berakhir Damai Untuk 3 Tersangka, Polda Metro Hentikan Kasus dengan RJ
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kredibilitas pejabat negara sekaligus integritas penggunaan gelar akademik dalam dokumen resmi pemerintahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Benar dilaporkan Senin 11 Mei tentang dugaan pemalsuan dan sistem pendidikan di Indonesia,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
OC Kaligis Dampingi Pelaporan
Laporan tersebut diajukan oleh sejumlah dokter spesialis yang didampingi pengacara senior OC Kaligis.
Menurut Kaligis, langkah hukum diambil setelah somasi yang sebelumnya dilayangkan kepada Menteri Kesehatan tidak mendapatkan respons.
“Jadi kebetulan ini para dokter semua artinya sepakat untuk melaporkan Menkes. Karena bukan ijazah palsu tetapi gelar palsu,” kata OC Kaligis.
Ia menyebut laporan menggunakan dasar hukum Pasal 272 Ayat 2 KUHP Baru serta Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Baca juga: Bongkar Ritual Cabul Dukun Gadungan di Depok, Tanpa Busana hingga Jampi-jampi Korban di Ruang Gelap
Menurut Kaligis, pihak pelapor telah menyerahkan sedikitnya 10 alat bukti kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk mendukung laporan tersebut.
“Di Polda Metro sudah diberikan 10 bukti dan dalam 1x24 SOP-nya akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Persoalkan Penggunaan Gelar “Ir”
Salah satu pelapor, dr. Nurdadi Saleh, menjelaskan bahwa inti persoalan berada pada penggunaan gelar “Ir” oleh Menteri Kesehatan dalam sejumlah dokumen resmi dan forum formal negara.
Menurut dia, berdasarkan latar belakang pendidikan Budi Gunadi Sadikin, penggunaan gelar tersebut dianggap tidak tepat.
“Menurut data yang sebenarnya beliau adalah seorang dokterhandes. Karena dia di ITB itu lulusan fisika nuklir gelarnya bukan Ir. Tapi dokter,” kata dr. Nurdadi.
Ia menilai penggunaan gelar “Ir” dalam dokumen negara dapat menimbulkan persoalan hukum dan etika administrasi publik.
“Beliau menggunakan itu pada acara yang formal. Apa saja itu, pertama di buku saku tentang UU Kesehatan 2023 yang beliau tanda tangan gelarnya Ir. Kedua saat rapat dengar pendapat di DPR hasil notulensi beliau tanda tangan gelarnya Ir,” jelasnya.
Karena somasi yang dilayangkan sebelumnya tidak mendapat tanggapan, para pelapor akhirnya memilih membawa persoalan ini ke jalur pidana.
“Kita somasi tidak ditanggapi, makanya kita meningkat kepada laporan polisi,” lanjutnya.
Baca juga: Dipecat Menkes, dr Piprim: Bukan Soal 28 Hari Absen, Tapi Soal Independensi Kolegium
Jadi Sorotan Publik
Kasus ini langsung memicu perdebatan luas di tengah masyarakat.
Sebagian pihak menilai persoalan penggunaan gelar akademik oleh pejabat publik bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut akurasi identitas akademik dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Di sisi lain, belum ada pernyataan resmi dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait laporan yang dilayangkan tersebut.
Kementerian Kesehatan juga belum memberikan klarifikasi mengenai tudingan penggunaan gelar akademik yang dipersoalkan para pelapor.
Polisi Dalami Laporan
Polda Metro Jaya kini masih mempelajari laporan beserta alat bukti yang telah diserahkan.
Penyidik akan menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemanggilan saksi maupun klarifikasi terhadap pihak terlapor.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian besar karena melibatkan pejabat tinggi negara sekaligus menyentuh isu sensitif mengenai legalitas gelar akademik di ruang publik dan pemerintahan.