SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Suasana haru dan histeris mewarnai akhir persidangan kasus korupsi fee pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten OKU di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (12/5/2026).
Eva, istri dari terdakwa Robi Vitergo, menangis histeris setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap suaminya.
Tangisan itu pecah setelah majelis hakim meninggalkan ruang sidang dan awak media sedang mewawancarai jaksa KPK.
Mulanya Eva sempat mempertanyakan ketidakadilan yang ia nilai dihadapi Robi Vitergo kepada jaksa KPK.
Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi Pokir, Dua Oknum Anggota DPRD OKU Dituntut Penjara 5,5 Tahun
Lalu tiba-tiba ia menangis dan teriak histeris lantaran tak terima hanya Robi Vitergo dan Parwanto yang dihukum dalam lanjutan perkara tersebut.
"Kami susah.. kami susah," teriak Eva.
Robi Vitergo langsung datang menghampiri lalu memeluk istrinya sambil dibantu oleh keluarga yang lain untuk menenangkan.
Tangisan itu sempat berlangsung beberapa menit dan terdengar keluar ruang sidang sampai sekuriti dan Satpol-PP datang ke ruangan tersebut.
Kemudian menenangkan keluarga terdakwa dan mengarahkan agar menunggu di ruang transit tahanan.
Saat berjalan menuju mobil tahanan kedua terdakwa telah ditunggu oleh masing-masing anggota keluarganya dan saling memberikan semangat.
Untuk diketahui, Majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis selama 4 tahun dan 10 bulan kepada Parwanto dan Robi Vitergo terdakwa kasus korupsi fee pokir DPRD Kabupaten OKU, Selasa (12/5/2026).
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama, pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo selama 4 tahun dan 10 bulan serta denda Rp250 juta," ujar Ketua majelis hakim saat membacakan vonis.
Hakim melanjutkan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari KPK yang meminta terdakwa agar dihukum 5 tahun 6 bulan penjara.