Produsen BBM Oplosan Ditangkap Polisi, Dijual Eceran di Jambi dan Palembang
Refly Permana May 12, 2026 06:27 PM

 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU — Polisi berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Tersangkanya adalah AS, warga Jalan Kueni, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Ia ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, ketika tengah mengoplos BBM.

Dari tangannya, polisi mengamankan 350 liter BBM subsidi jenis Pertalite.

Menurut pengakuannya, tersangka sudah melakukan pengoplosan BBM selama kurang lebih empat bulan, dengan harga jual Rp10.000–Rp11.000 per liter.

Baca juga: Polres Muba Bongkar Penimbunan BBM Subsisi dan Pengoplos BBM, Polisi Amankan 5,575 Liter BBM Oplosan

Kabag Ops Polres Lubuklinggau Kompol Robi Sugara melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M. Kurniawan Azwar menyampaikan, AS ditangkap saat tengah melakukan pengoplosan BBM.

“Tersangka ditangkap ketika tengah melakukan pencampuran BBM subsidi dengan BBM oplosan kemudian dijual,” ungkap Kurniawan saat konferensi pers ungkap kasus di Polres Lubuklinggau, Selasa (12/5/2026).

Berdasarkan keterangan tersangka saat diinterogasi polisi, BBM oplosan itu dijual ke wilayah Kota Palembang dan Provinsi Jambi.

“Jadi sistemnya orang datang, orang itu mengambil untuk dibawa ke Provinsi Jambi dan Kota Palembang,” ujarnya.

Pengungkapan ini bermula pada 20 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan patroli hunting untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM.

Saat itu, polisi menemukan seorang laki-laki yang sedang mencampur BBM jenis Pertalite dengan minyak yang diduga hasil olahan untuk dijual kembali secara eceran ke pengguna jalan.

Baca juga: Breaking News: Sopir Truk Asal Jambi Ini Ngaku Diculik & Dianiaya di Palembang, Gegara Antre Isi BBM

Saat dilakukan pemeriksaan di tempat tersebut, ditemukan 10 jeriken berisikan BBM diduga jenis Pertalite yang telah dicampur dengan minyak hasil olahan dengan total kurang lebih 350 liter.

Turut diamankan 1 unit mobil Kijang Super warna biru dengan Nopol BG 1772 LL yang di dalamnya berisi 10 jerigen kosong.

“Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Selain itu, Polres Lubuklinggau juga berhasil mengungkap 54 kasus kejahatan di Kota Lubuklinggau dengan 23 tersangka.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.