Korban Pencabulan Ashari di Pati Lebih dari 50 Anak, Diduga Ada Pihak Lain yang Bantu, Sangat Rapi
ninda iswara May 12, 2026 04:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual di Komisi Perlindungan Anak Indonesia terhadap para santri di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo terus menjadi sorotan publik.

Di tengah proses hukum yang berjalan, para korban disebut menghadapi tekanan agar mencabut laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.

Tekanan itu tidak hanya berupa intimidasi secara mental, tetapi juga muncul dugaan adanya tawaran uang kompensasi kepada keluarga korban.

Komisioner Diyah Puspitarini mengaku prihatin karena sebagian korban mulai goyah akibat tekanan yang terus datang.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat para korban membutuhkan perlindungan tambahan demi menjaga keberanian mereka dalam mencari keadilan.

Karena itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia kini menjalin koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan pendampingan lebih lanjut.

Baca juga: Ashari Dukun Cabul di Pati Kibuli Warga, Ngaku Jalankan Tugas Guru, Mau Beli Motor tapi Uang Kurang

Pernyataan tersebut disampaikan Diyah saat menjalani wawancara khusus bersama Tribunnews di Palmerah, Jakarta, pada Senin (11/5/2026).

"Tampaknya memang intimidasi banyak didapatkan oleh para korban. Ada yang ditawari uang kompensasi, ada yang takut. Kami sedang merujuk beberapa korban ke LPSK karena mereka butuh perlindungan ekstra," kata Diyah.

Lebih lanjut, Diyah menilai jumlah korban kemungkinan jauh lebih besar dibanding angka 50 anak yang selama ini disampaikan oleh kuasa hukum.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia juga menduga praktik menyimpang tersebut berlangsung secara sistematis dan diduga melibatkan lebih dari satu pelaku.

"Kalau korbannya sebanyak itu, saya kira polanya tidak satu orang. Sangat rapi dan berlangsung bertahun-tahun. Kami menduga ada pihak lain yang membantu, bahkan ada yang membantu melarikan diri. Semua pendamping di sana harus diperiksa," tegas Diyah.

Diyah pun menuntut penegakan hukum untuk kasus ini dengan melapiskan berbagai undang-undang agar pelaku jera.

"Kami minta hukuman yang setimpal. Gunakan UU Perlindungan Anak, KUHP, hingga UU TPKS. Bayangkan masa depan 50 anak ini terenggut. Jika masih ada hati nurani, keadilan harus ditegakkan seadil-adilnya," pungkasnya.

Diketahui, kasus pelecehan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, melibatkan pengasuh sekaligus ketua yayasan berinisial AS (Ashari) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 30 hingga 50 santriwati.

Adapun, terduga pelaku, yakni AS telah dijadikan tersangka dan ditahan setelah ditangkap di kawasan Petilasan Eyang Gunungsari, Wonogiri, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengatakan pengejaran dilakukan setelah tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi dan diduga mencoba melarikan diri keluar daerah.

"Karena yang bersangkutan tidak datang dan kami menduga akan melarikan diri, setelah kami cek memang keberadaannya sudah tidak ada di Pati," ujar Kompol Dika di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).

Baca juga: Siapa Sosok K dan N? Diduga Terlibat Pencabulan Ashari di Pati, Siapkan Kamar untuk Tindakan Asusila

KIAI CABUL DI PATI - Salah satu santriwati mengurai pengakuan mengejutkan soal modus kiai cabul di Pati bernama Ashari. Korban mengaku disuruh tidur bareng pelaku.
KIAI CABUL DI PATI - Salah satu santriwati mengurai pengakuan mengejutkan soal modus kiai cabul di Pati bernama Ashari. Korban mengaku disuruh tidur bareng pelaku. (Instagram/@patihits | YouTube Curhat Bang Denny Sumargo)

Selain menangkap Ashari, polisi turut mengamankan seorang pria bernama Kuswandi yang diduga membantu pelarian tersangka. Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebut Kuswandi diduga terlibat mulai dari proses perencanaan hingga upaya menghilangkan jejak pelarian Ashari.

"Ia diduga membantu mulai dari perencanaan, proses pelarian, hingga cara menghapus jejak tersangka," kata Jaka Wahyudi.

Namun hingga kini, status Kuswandi masih sebagai saksi dan penyidik masih mendalami keterlibatannya.

Sementara itu, Kementerian Agama Kabupaten Patijuga telah mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo secara permanen sejak 5 Mei 2026.

"Pondok itu memang sudah tidak boleh beroperasi lagi. Penutupannya permanen," ujar Kepala Kemenag Pati Ahmad Syaiku.

(TribunTrends/Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.