Menyatakan terdakwa Alfian Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum

Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021–2023 Alfian Nasution divonis pidana penjara 6 tahun setelah terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2013–2024.

“Menyatakan terdakwa Alfian Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata Hakim Ketua Adek Nurhadi dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Hakim Ketua menyatakan Alfian bersama terdakwa lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,44 triliun.

Dalam perkara yang sama, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012–2014 Hanung Budya Yuktyanta juga dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Keduanya juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider pidana kurungan selama 160 hari apabila denda tidak dibayar.

Hakim menjelaskan, perbuatan para terdakwa dilakukan dalam tiga tahapan, yakni pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina, pemberian kompensasi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) RON 90 pada 2022–2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada 2020–2021.

Dalam pertimbangan majelis hakim, perbuatan para terdakwa dilakukan antara lain dengan meminta penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak (OTM) dalam kerja sama sewa terminal BBM, meski tidak memenuhi kriteria pengadaan.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan hal meringankan. Kondisi memberatkan, yakni perbuatan Alfian dan Hanung tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sementara hal meringankan, yaitu para terdakwa bersikap kooperatif di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, dan sudah lanjut usia," tutur Hakim Ketua.

Setelah mempertimbangkan berbagai hal tersebut, vonis Majelis Hakim pun menjadi lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Alfian dan Hanung masing-masing dituntut pidana penjara selama 14 tahun dan 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider pidana 190 hari penjara, serta dibebankan uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun dam 4 tahun penjara.

Terkait uang pengganti, Majelis Hakim tidak membebankannya kepada Alfian dan Hanung lantaran keduanya terbukti tidak memperoleh uang hasil korupsi dalam tiga tahapan yang menyimpang tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah, Alfian dan Hanung didakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025 Arief Sukmara beserta Vice President (VP) Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020 Dwi Sudarsono.

Kemudian, Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd periode 2019-2021 Martin Haendra Nata, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Pertamina Patra Niaga periode 2020-2021 Hasto Wibowo, serta Senior Vice President (SVP) ISC Pertamina periode 2017-2018 Toto Nugroho.

Putusan keenam terdakwa tersebut dibacakan terpisah setelah sidang pembacaan vonis terhadap Alfian dan Hanung.