Natalius Pigai Soroti Larangan Nobar Film Pesta Babi: Hanya Boleh Dilarang Sesuai Putusan Pengadilan
M Zulkodri May 12, 2026 07:03 PM

BANGKAPOS.COM -- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menanggapi kontroversi larangan nobar film Pesta Babi.

Dengan tegas ia menyebut setiap bentuk pelarangan terhadap suatu karya atau kegiatan publik tidak bisa dilakukan secara sepihak.

Tindakan pelarangan itu menurutnya harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh hanya berdasarkan keputusan administratif.

Natalius menekankan bahwa dalam negara hukum, setiap sengketa terkait kebebasan berekspresi maupun karya seni wajib diselesaikan melalui mekanisme peradilan.

Baca juga: Polda Bangka Belitung Gelar Bhayangkara Babel Run 2026, Ini Hadiah dan Cara Pendaftarannya

Pernyataan tersebut muncul di tengah polemik rencana nobar film Pesta Babi yang disebut-sebut menuai keberatan dari sejumlah pihak.

Pigai juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak masyarakat dalam mengakses informasi dan karya seni selama tidak melanggar hukum.

Ia mengingatkan bahwa pembatasan tanpa putusan pengadilan berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi kebebasan sipil di Indonesia.

Di sisi lain, perdebatan mengenai film tersebut terus berkembang di ruang publik, baik di media sosial maupun forum diskusi.

Pernyataan ini pun menambah dinamika baru dalam polemik antara kebebasan berekspresi dan regulasi yang berlaku di tanah air.

Hal ini disampaikan Pigai di merespons banyaknya pelarangan nonton bareng film dokumenter "Pesta Babi" di sejumlah daerah dan lingkungan kampus dalam negeri.

"Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang," kata Pigai, dikutip dari Antara, Selasa (12/5/2026).

Oleh karena itu, Pigai menegskan bahwa pihak yang tidak punya kewenangan hukum tidak dibenarkan melarang pemutaran film di ruang publik.

Menurut dia, karya film merupakan bagian dari ekspresi daya cipta masyarakat yang harus dihormati sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.

"Oleh karena itu, nobar seperti ini daya, karsa, dan cipta hasil kerja manusia rakyat Indonesia, harus dihormati dan disajikan kepada publik," ujar Pigai.

Ia menilai,pihak yang merasa dirugikan atau tidak sepakat dengan isi sebuah film seharusnya menempuh mekanisme klarifikasi maupun menyampaikan pandangan tandingan, bukan melakukan pelarangan.

"Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru," kata Pigai.

Kontroversi Pelarangan film Pesta Babi

Sebelumnya pelarangan film "Pesta Babi" terjadi di sejumlah daerah, salah satunya terjadi di Universitas Mataram (Unram).

Ratusan mahasiswa Unram dibubarkan pihak kampus saat menggelar nobar pada Kamis (7/5/2026) malam.

Sejumlah petugas keamanan kampus menutupi layar, sementara proyektor dan laptop mahasiswa diawasi pihak rektorat.

Selain di Unram, pelarangan nobar film "Pesta Babi" juga terjadi di Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram.

Profil Natalius Pigai

Natalius Pigai menjabat sebagai Menteri Hak Asasi Manusia Indonesia periode 2024-2029.

Pria kelahiran lahir 25 Desember 1975 ini merupakan salah seorang dari 11 anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2012–2017. 

 Mengutip kemenham.go.id, dirinya menyelesaikan pendidikan tinggi di STPMD “APMD” Yogyakarta dan meraih gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan pada tahun 1999.

Untuk memperkuat kapasitas akademis, dirinya mengikuti sejumlah pelatihan di bidang statistika (Universitas Indonesia, 2004), pendidikan peneliti (LIPI, 2005), dan kepemimpinan (LAN, 2010–2011).

Sejak masa mahasiswa, Pigai aktif di organisasi kepemudaan, antara lain sebagai Ketua Umum Ikatan Pelajar Irian Jaya Yogyakarta dan Ketua Bidang Penelitian & Pengembangan PMKRI (1997–1999).

Pengalaman tersebut memperkuat komitmennya pada perjuangan hak-hak masyarakat marginal.

Kariernya di pemerintahan dimulai sebagai Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (1999–2004), kemudian sebagai Peneliti Bidang Migrasi Internal dan Internasional di Depnakertrans (2005–2012).

Pada periode 2012–2017, ia menjabat sebagai anggota Komnas HAM, di mana dikenal vokal memperjuangkan hak masyarakat adat dan menegakkan prinsip keadilan.

Pada Februari 2016, Pigai menjadi perhatian publik karena sikap tegasnya mengenai pentingnya pengawasan HAM yang independen dan akuntabel.

Selain kiprah nasional, ia juga aktif di level internasional.

Ia mendorong pembentukan badan Menteri HAM regional di ASEAN serta mengusulkan kerja sama antarnegara untuk memperkuat prinsip-prinsip HAM, termasuk dalam pembangunan dan pengelolaan data lintas negara.

Pada 21 Oktober 2024, Natalius Pigai resmi dilantik sebagai Menteri Hak Asasi Manusia dalam Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai Menteri, beliau memfokuskan kebijakan pada pengarusutamaan HAM di seluruh sektor pembangunan, menginisiasi penyusunan draf Undang-Undang HAM yang memasukkan tindak korupsi sebagai pelanggaran HAM, serta mendorong peningkatan anggaran untuk memperkuat efektivitas perlindungan HAM di Indonesia.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.