35 Orang Diamankan Polres Tanjungbalai dari Sebuah Rumah, Diduga Lakukan Penipuan Online
Randy P.F Hutagaol May 12, 2026 07:55 PM

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Satuan reserse kriminal Polres Tanjungbalai mengamankan 35 orang di salah satu rumah di Gang Daulay, Jalan Jendral Sudirman, Kota Tanjungbalai, Selasa (12/5/3026).

Pengamanan 35 orang pemuda dan pemudi tersebut dalam dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara daring atau online.

"Kami dapat informasi dari masyarakat adanya pemuda dan pemudi yang sering berkumpul dirumah dekat gang Daulay. Kami tindak lanjuti, dan benar ditemukan ada sekitar 35 orang didalam rumah sesuai dengan informasi masyarakat tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Bram Candra.

Lanjutnya, saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan puluhan ponsel pintar beserta tablet yang digunakan para pemuda dan pemudi tersebut untuk menipu para korban.

"Ada ponsel, tablet, sepeda motor, serta kwitansi yang mereka gunakan untuk memperdaya korbannya," katanya.

Jelas Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai itu, pelaku melakukan tipu daya dengan mengiming-imingi korban, setelah korban terpedaya, maka dilakukan tindak penipuan oleh para pelaku.

"Modusnya, menghubungi korban, mengiming-imingi serta tipu daya dan akhirnya korban masuk keperangkap mereka. Sementara kami juga masih mendalami perkara ini," ungkapnya.

Ia mengaku, saat ini pihaknya masih menduga perbuatan 35 orang yang diamankan tersebut melanggar undang-undang Transaksi Elektronik atau UU ITE.

(cr2/tribun-medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.