Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu bersama Akar Foundation serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu resmi membentuk jaringan paralegal rakyat untuk memperkuat akses keadilan di daerah itu.

"Pembentukan jaringan paralegal rakyat ini juga menjadi langkah strategis dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antara pemerintah, lembaga bantuan hukum dan pemangku kepentingan lainnya," Kepala Divisi Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Kanwil Kemenkum Bengkulu Tongam R. Silaban di Bengkulu Selasa.

Dia mengatakan keberadaan paralegal rakyat menjadi bentuk dukungan nyata terhadap pemerataan akses keadilan di tengah masyarakat, khususnya dalam membantu penyelesaian persoalan hukum nonlitigasi.

Selain pembentukan jaringan paralegal, Kemenkum Bengkulu juga menyerahkan menyerahkan sertifikat kelulusan kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Jilid 1.

Sebanyak 46 peserta dinyatakan lulus dan menerima gelar nonakademis Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) setelah menyelesaikan rangkaian pendidikan dan pelatihan yang berlangsung sejak 8 hingga 11 September 2025 serta masa aktualisasi selama tiga bulan.

Tongam R. Silaban menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah berhasil menyandang gelar CPLA.

Selain itu, kegiatan juga diharapkan mampu mendorong penguatan koordinasi dan pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) secara berkala, termasuk peningkatan kapasitas aparatur dan paralegal kelurahan.

Upaya tersebut penting untuk mendukung optimalisasi layanan hukum berbasis digital di Bengkulu sehingga masyarakat lebih mudah memperoleh pendampingan dan konsultasi hukum.

Kegiatan pembentukan jaringan paralegal rakyat ini juga dihadiri oleh Direktur Yayasan Akar Global Inisiatif, Direktur Yayasan Akar Law Office, pengurus LKBH UMB Al Arkom, serta pejabat fungsional penyuluh hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu yakni Abdul Hamid, Yudhi Irawan, dan Dian Lusi Zulianti.

Melalui kolaborasi antara Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, LKBH UMB, dan Akar Foundation, keberadaan jaringan paralegal rakyat diharapkan dapat menjadi jembatan hukum bagi masyarakat serta memperluas akses terhadap keadilan secara merata dan berkelanjutan.