SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi mengubah nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jawa Timur.
Perubahan tersebut disahkan melalui Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang disetujui bersama DPRD Jawa Timur.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya penyempurnaan kelembagaan pemerintahan daerah, agar lebih adaptif terhadap perkembangan sektor ekonomi kreatif yang terus tumbuh pesat di Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan bahwa perubahan nomenklatur tersebut sejalan dengan arah kebijakan nasional yang menempatkan hilirisasi industri dan ekonomi kreatif sebagai penggerak ekonomi baru.
“Penggerak ekonomi hari ini adalah hilirisasi dan ekonomi kreatif. Karena itu kami perlu membangun perspektif yang lebih komprehensif terhadap pengembangan ekonomi kreatif,” ujar Gubernur Khofifah, Selasa (12/5/2026).
Khofifah menjelaskan, sektor ekonomi kreatif Jawa Timur menunjukkan tren pertumbuhan positif dari sisi investasi maupun ekspor.
Pada Semester I tahun 2025, investasi sektor ekonomi kreatif di Jawa Timur mencapai Rp6,86 triliun.
“Yang meningkat 12,83 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024, yang sebesar Rp6,08 triliun,” tegasnya.
Selain investasi, produktivitas ekspor sektor ekonomi kreatif Jawa Timur juga mengalami peningkatan signifikan.
Berdasarkan data Semester I tahun 2025, ekspor ekonomi kreatif Jawa Timur mencapai USD 12.887,01 juta, atau sekitar USD 12,8 miliar.
Capaian tersebut meningkat 4,27 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang berada di angka USD 12.359,23 juta.
“Alhamdulillah ekspor ekonomi kreatif tertinggi di antara seluruh provinsi Indonesia ada di Jawa Timur. Tiga subsektor terbesarnya adalah fesyen, kriya dan kuliner,” ujar Khofifah.
Khofifah menegaskan, penambahan nomenklatur ekonomi kreatif tetap mempertimbangkan efisiensi fiskal daerah, sehingga tidak membentuk perangkat daerah baru.
Perubahan tersebut juga menjadi tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, terkait pedoman pembentukan nomenklatur dinas ekonomi kreatif daerah.
Menurutnya, penguatan sektor ekonomi kreatif di tingkat perangkat daerah diharapkan mampu menjaga, bahkan meningkatkan jumlah tenaga kerja di sektor kreatif yang selama ini terus bertumbuh.
“Penambahan nomenklatur ekonomi kreatif juga diharapkan dapat mempertahankan, sekaligus meningkatkan tren positif jumlah tenaga kerja pada sektor ekonomi kreatif yang menunjukan kenaikan dari tahun ke tahun,” ujarnya.
Khofifah menambahkan, perubahan nomenklatur tersebut sekaligus menjadi bentuk afirmasi pemerintah daerah terhadap para pelaku ekonomi kreatif di Jawa Timur.
“Ini akan mengafirmasi peran dan fungsi perangkat daerah dalam menjadi mitra bagi para pelaku dan penggerak ekonomi kreatif di Jawa Timur,” kata Khofifah.