KIAI Cabul di Jepara Bikin Geram, Rudapaksa Korban 25 Kali di Ponpes, Modus Nikah Batin
Tommy Simatupang May 12, 2026 09:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus kiai cabuli santriwati kembali terjadi. Kiai AJ di Jepara cabuli santriwati selama berbulan-bulan. 

AJ membujuk M (19) santriwati dengan modus nikah batin. 

AJ melakukan pencabulan sebanyak 25 kali ke korban di pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Kejadian tersebut diperkirakan dilakukan oleh AJ lebih dari 25 kali ketika korban berusia 18 tahun pada pertengahan 2025.

Kini, korban berusia 19 tahun dan sudah keluar dari pondok pesantren tersebut dalam rangka menjauh agar tidak mendapatkan perlakuan tidak senonoh terus menerus.

Kabar M menjadi korban pelecehan oleh pengasuh ponpes tempat menimba ilmu di Tahunan Jepara mencuat setelah orangtua korban melalui kuasa hukum melaporkan AJ ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara pada November 2025 lalu.

Lebih lanjut, korban mengaku kepada kuasa hukum bahwa dirinya pernah diberi secarik kertas bertuliskan bahasa Arab yang tidak dipahaminya.

Belakangan korban baru menyadari isi tulisan itu menyerupai ijab kabul.

"Semacam ikrar pernikahan tapi tidak ada wali, tidak ada saksi. Hanya diberi uang Rp 100 ribu yang disebut sebagai mahar," ucap kuasa hukumnya, Erlinawati, dikutip dari TribunJateng, Selasa (12/5/2026). 

Baca juga: AKSI Dukun Cabul di Pati Terkuak, Suami Korban Curiga Omongan Pelaku: Jangan Kaget Anakmu Mirip Aku

Baca juga: PROFIL Ahmad Syahri Anggota DPRD Jember Ketauan Asyik Main Game Saat Rapat Dengar Pendapat

Erlinawati mengatakan, beberapa bukti sudah diserahkan kepada pihak kepolisian bersamaan dengan proses pelaporan. 

Di antaranya bukti chat atau pesan singkat AJ kepada korban, termasuk kiriman foto dan video yang dinilai tidak senonoh. Foto AJ dan korban yang direkam langsung oleh AJ dan dikirimkan ke handphone korban.

Kata dia, korban disebut mengalami tindakan kekerasan seksual pada 2025. Korban merupakan santri yang juga bagian dari pengurus pondok pesantren binaan AJ.

Menurut keterangan Erlinawati, kajadian tersebut baru dilaporkan ke Polres Jepara setelah korban mau mengaku apa yang dialaminya. Korban sempat mengalami trauma, dan baru mengaku setelah didesak oleh orangtuanya.

Perilaku yang tak biasa, seperti contoh korban cenderung murung dan menjadi pribadi pendiam menjadikan orangtua korban curiga atas perilaku anaknya.

Kejadian aksi tak senonoh diperkirakan terjadi mulai April 2025, dan dilaporkan ke Polres Jepara pada November di tahun yang sama.

Berdasarkan keterangan korban, lanjut Erlinawati, kejadian serupa dimungkinkan tidak hanya dialami satu korban yang menjadi kliennya.

Kata dia, korban mengaku bahwa ada bujuk rayu dan ancaman yang diduga disampaikan terduga pelaku AJ untuk meyakinkan kepada korban.

Di antaranya menyebut bahwa ada santri lainnya yang juga pernah melakukan hal serupa digauli. Dan kini santri tersebut sudah menjadi alumni ponpes itu.

"Korban ini mengaku dapat ancaman dari pelaku agar tidak cerita ke siapapun, termasuk orangtua. Salah satu ancamannya, korban pasti akan diperlakukan tidak baik saat kejadian itu diketahui orangtua korban," terangnya, baru-baru ini.

Erlinawati menyebut, korban dan pelaku diduga sudah melakukan nikah batin hingga kejadian terus berulang-ulang.

Sebagai kuasa hukum korban, Erlinawati sudah mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat pelaporan di kepolisian.

Erlinawati menuturkan, berdasarkan keterangan kliennya, tindakan tak senonoh itu berlangsung lebih dari 25 kali dalam rentang waktu April - Juli 2025.

Kata dia, selain orang tua korban menaruh curiga atas perubahan sikap anaknya, adik korban juga menjumpai ada pesan kurang pantas dari pengasuh ponpes kepada kakaknya berupa link video tak senonoh.

Hal tersebut kemudian dilaporkan kepada orangtua dengan memperlihatkan bukti pesan singkat yang dikirim pengasuh ponpes kepada kakaknya.

"Jadi suatu malam, adik korban langsung pulang ke rumah, tanpa izin, membawa HP sebagai bukti. Semula gak percaya, tapi ditemui riwayat chat dari pimpinan pondok pesantren tempatnya menimba ilmu tersebut," ujar dia.

"Korban diminta manut agar ilmunya berkah dan barokah," tambahnya.

Setelah peristiwa tersebut, tindakan asusila terus berlanjut. Setiap kali melakukan aksinya, kata Erlinawati, AJ disebut kerap mendokumentasikan perbuatannya dalam bentuk foto.

Foto-foto itu bahkan dikirimkan kepada korban hingga membuat korban semakin tertekan dan ketakutan. Kini AJ sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan tindak kekerasan seksual yang dialami M.

Jadi Tersangka

Kasatreskeim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan, gelar perkara kasus dugaan kekerasan seksual dengan korban M dan terlapor AJ sudah dilakukan, Kamis (7/5/2026). Hasilnya, AJ ditetapkan tersangka sehari setelahnya, Jumat (8/5/2026).

Dengan penetapan tersangka AJ, Satreskrim Polres Jepara mengirimkan surat pemanggilan pertama kepada AJ setelah ditetapkan tersangka.

"Setelah penetapan tersangka, langsung kami buat surat pemanggilan tersangka untuk yang pertama. Dan hari ini yang bersangkutan memenuhi panggilan di Polres Jepara didampingi kuasa hukumnya," terang dia, Senin (11/5/2026).

Lebih lanjut, saat ini AJ menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polres Jepara.

Kata AKP M. Faizal Wildan, pihaknya sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang memberatan AJ untuk penetapan tersangka.

Di antaranya hasil keterangan saksi-saksi, serta bukti lain berupa tangkapan layar bukti-bukti komunikasi AJ dengan M.

Tak hanya itu, polisi juga mendapatkan bukti pendukung yang bisa dijadikan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah ada, yaitu handphone kakak dan ibu korban.

"Sejauh ini laporan terkait hal itu baru dari satu korban," tegas dia.

Tersangka Datangi Kantor Polisi
AJ bersama kuasa hukumnya koperatif memenuhi panggilan dari kepolisian untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Hanya saja, kedatangan AJ ke Polres Jepara menggunakan kursi roda.

AJ dikabarkan dalam kondisi sakit saat penetapan tersangka. Dalam rangka memenuhi panggilan kepolisian, dia datang dengan menggunakan kursi roda.

Selama menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Jepara, AJ ditemani kuasa hukumnya.

AKP M. Faizal Wildan belum bisa memastikan apakah nantinya AJ langsung ditahan setelah penetapan tersangka, atau masih harus menjalani pemeriksaan medis.

"Kami akan lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan. Jika memenuhi kelayakan dari hasil pemeriksaan untuk ditahan, kami akan tahan," tegas dia.

Meski demikian, Kasatreskrim membeberkan bisa saja kuasa hukum tersangka mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan medis.

Namun harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tenaga medis profesional untuk memastikan apakah tersangka berhak diberikan penangguhan penahanan.

Misalnya pembantaran masa tahanan dengan alasan sedang sakit, atau bisa dengan pemeriksaan lebih lanjut di rumah sakit.

"Untuk hasil labfor sudah kami dapatkan, kami cocokkan juga dengan bukti pada HP kakak dan ibu korban," ujar dia.

(*/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.