TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Balita laki-laki 17 bulan (B) korban upaya penculikan yang diduga dilakukan GH (53) kondisinya dinyatakan.
B selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD dr Iskak Tulungagung pada Senin (11/5/2026) kemarin.
Hasilnya, secara fisik B dinyatakan sehat dan tidak ada kedaruratan yang perlu ditangani.
B tinggal menunggu pemeriksaan tumbuh kembang anak yang dijadwalkan bulan depan di RSUD dr Iskak Tulungagung.
Baca juga: Dua Pria di Kediri Ditangkap usai Gelapkan Motor Rental NMax
“Anaknya kembali ceria, kondisinya sangat baik. Sama petugas kami juga sangat dekat seolah tak mau lepas,” ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Tulungagung, Dwi Yanuarti.
Dwi berkisah, B sempat trauma saat dijemput di Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Dia sempat tantrum saat akan diajak masuk ke mobil sehingga perlu pendekatan.
Perjalanan dari Serang ke Tulungagung yang seharusnya cukup 12 jam, molor hingga 15 jam untuk memastikan kondisi kejiwaan B.
“Kami sering berhenti di rest area mengajak dia bermain untuk memastikan dia nyaman. Kami tidak memburu waktu tapi mengabaikan psikologi anak,” tambahnya.
B beserta ibunya, IR (34) tiba di Polres Tulungagung pukul 05.45 WIB, Jumat (8/5/2026). Hari itu petugas UPT PPA mendampingi B dan ibunya.
Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatan fisiknya.
“Hari Jumat itu kami full istirahat, sehingga baru hari Senin kemarin bisa dilakukan pemeriksaan kesehatannya,” tegasnya.
UPT PPA juga membantu pengurusan dokumen kependudukan untuk B karena dokumen sebelum hilang.
Saat ini pendampingan kedaruratan dari UPT PPA telah cukup, tinggal proses skrining tumbuh kembang anak.
Baca juga: Tak Bisa Turun dari Pohon, Pria di Nganjuk Minta Tolong Damkar
Selebihnya UPT PPA tinggal mendampingi proses hukum yang akan dijalani IR.
“Ke depan ibu korban akan dimintai keterangan penyidik. Kami akan turut mendampingi,” ucap Dwi.
Masih menurut Dwi, ada dukungan dari keluarga untuk menguatkan IR.
Selain keluarga dari Tulungagung, ada yang dari Sedang dan Bekasi.
Mereka sangat menolong IR untuk menjalani proses selanjutnya, maupun pengasuhan pada B.
Kasus ini bermula saat IR menitipkan anaknya, B kepada GH karena dia harus bekerja malam hari.
Setelah empat hari, GH membawa B pulang kampung ke Tulang Bawang, Provinsi Lampung pada Selasa (5/5/2026).
IR yang tidak mengizinkan anaknya dibawa ke Lampung melapor ke Polres Tulungagung.
Polres Tulungagung kemudian berkoordinasi dengan Polres Serang Polda Banteng.
GH diamankan di Pelabuhan Merak sebelum menyeberang ke Lampung.
Tim Polres Tulungagung bersama UPT PPA mengajak IR untuk menjemput B ke Serang.
Baca juga: UPRINTIS Super League 2026 Berjalan Sukses, Novita Hardini Bakal Helat Full Sessions di Trenggalek
Kini GH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sengaja menculik B.
Sementara GH membantah menculik B. Dia membawa B pulang kampung karena anaknya akan melahirkan.
Ia mengaku tidak mau meninggalkan B karena anak 17 bulan ini tidak ada yang mengasuh.
(David Yohanes/TribunMataraman.com)