Waspada, Adanya Percobaan Penipuan dan Jual Beli Darah Ilegal di HSS, Pihak PMI Ungkap Hal Ini
Ratino Taufik May 12, 2026 09:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) diminta mewaspadai terkait adanya dugaan oknum yang mencoba melakukan jual beli darah ilegal maupun penipuan dan sejenisnya.

Hal seperti ini memang diakui hampir terjadi beberapa kali. Hingga akhirnya Palang Merah Indonesia (PMI) HSS mengeluarkan imbauan untuk mewaspadai praktek tersebut.

Hal tersebut dibenarkan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) HSS, Salahuddin yang dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Selasa (12/5/2026), terkait adanya imbauan dan dugaan jual beli darah ilegal tersebut.

“Memang belum marak, tetapi ada kejadian ditemukan oleh petugas Unit Donor Darah (UDD) PMI HSS,” katanya.

Ditambahkan Ketua Bidang UDD PMI HSS, Shafrida bahwa modus yang dilakukan berbagai macam, salah satunya baru-baru tadi yang mencatut sebagai petugas PMI HSS (upaya penipuan).

Oknum tersebut membantu pasien yang membutuhkan stok darah, kemudian yang bersangkutan mengambilkan kantong darah tetapi meminta bayaran.

“Jadi dia mencatut mengatasnamakan petugas dari PMI kemudian meminta tarif sebagai biaya administrasi dan sebagainya. Padahal tidak ada biaya bagi pasien yang membutuhkan stok darah,” terangnya.

Baca juga: Karateka Kalsel Sabet Dua Perunggu di Kejurnas PB FORKI 2026

Kejadian lainnya, oknum tadi mengirimkan foto ke keluarga pasien, saat sedang berada di UDD, padahal bukan di PMI HSS. 

Oknum menghubungi pihak keluarga pasien untuk mentransfer ke oknum yang mengaku petugas tadi bahwa sedang mengambil stok darah. 

“Beruntungnya pihak keluarga pasien belum mentransfer karena langsung mengkonfirmasi dengan datang ke UDD PMI HSS. Kami langsung sampaikan bahwa tidak ada menerima dan lokasi foto oknum tadi bukan di tempat kami,” terangnya.

Pihak UDD PMI HSS memastikan belum sampai terjadi praktek penipuan atau jual beli darah ilegal tersebut baru-baru tadi, hanya saja ada upaya dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.

Pihak UDD PMI HSS dapat mengeluarkan keperluan kantong darah atas permintaan dari pihak rumah sakit melalui surat permintaan transfusi darah.

“Biasanya pasien yang memerlukan darah, harus membawa atau menyerahkan surat permintaan transfusi darah terlebih dahulu yang dikeluarkan resmi rumah sakit dengan kelengkapan administrasi lainnya. Kami tidak mengeluarkan kalau tidak ada ini,” kata Siti Rukayah, selaku teknis di UDD PMI HSS.

Pihaknya memastikan, administrasi tersebut bukan untuk mempersulit pasien, tetapi mewaspadai adanya upaya oknum melakukan praktek jual beli darah ilegal maupun sejenisnya tadi.

“Begitu pula bagi pihak keluarga yang menghubungi melalui pesan WhatsApp ke UDD PMI, nanti dia membawa surat tadi saat pengambilan,” jelasnya.

Pihak UDD PMI HSS mengimbau, apabila masyarakat atau keluarga pasien yang menemukan kejadian serupa, sekiranya agar langsung menghubungi atau mendatangi langsung ke kantor UDD.

“Ikuti SOP yang berlaku dengan datang ke UDD PMI HSS membawa surat permintaan transfusi darah tadi dan kami serahkan sesuai permintaan isi surat tadi,” jelasnya.

Apabila stok di UDD PMI HSS habis, pihak petugas yang jaga akan membantu mencarikan ke relawan pendonor yang terdaftar. (Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.