TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Ibrahim Arief alias Ibam, Afrian Bondjol, menegaskan kliennya belum dapat langsung ditahan meski telah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Alasannya, kata Afrian, putusan hakim belum inkrah atau putusan pengadilan belum memperoleh kekuatan hukum tetap, bersifat final, dan mengikat.
"Karena kami berpendapat putusan Pengadilan Negeri tingkat satu ini belum berkekuatan hukum tetap karena kami masih dikasih ruang oleh undang-undang untuk menyatakan pikir-pikir, ya kami berpendapat Ibrahim Arief tidak langsung ditahan," kata Afrian kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Kecuali, jika Ibam tidak mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.
"Kami masih masih pikir-pikir, kasih untuk mempelajari dan mengambil tindakan hukum lanjutan terkait proses hukum yang ada saat ini," jelasnya.
Terpisah, jaksa penuntut umum menegaskan Ibam bisa langsung ditahan.
Baca juga: Eks Stafsus Jokowi Ungkap Ibam Pernah Tolak Gaji Rp200 Juta, Jaksa: Tak Relevan!
"Yang kita dengar tadi, putusan yang dibacakan ada perintah menetapkan terdakwa di Rutan, tentu untuk kita mengeksekusinya kita harus mendapatkan petikan atau penetapan itu, ini kita tunggu dari majelis hakim," jelas penuntut umum Roy Riady.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa tenaga konsultan Ibrahim Arief alias Ibam.
Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal-hal yang meringankan putusan untuk Terdakwa Ibam.
Baca juga: Jaksa Kukuh Hadirkan Ahli Pajak dalam Sidang Kasus Chromebook, Sebut Harta Ibam Naik 1.000 Persen
Majelis hakim menyatakan terdakwa Ibam belum pernah dihukum serta dalam posisi konsultan teknologi bukan perancang kebijakan utama.
"Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK terhadap pribadinya," ucap Hakim Ketua Purwanto.
Sementara itu, pada pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar untuk tahun anggaran 2020/2021. Serta dilakukan di sektor pendidikan apsa masa pandemi 2019 sehingga berdampak ganda berupa kerugian negara dan pemetaan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia.
Atas perbuatannya Ibam divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 120 hari penjara.
Sebagai informasi putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan penuntut umum, sebelumnya Ibam telah dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta uang Pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.