TRIBUNMANADO.CO.ID - Akademisi Unsrat Alfons Kimbal mengingatkan para pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sulawesi Utara agar mematuhi seluruh regulasi dan standar operasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk menghindari sanksi hingga penghentian sementara operasional atau disuspend oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Hal ini menyusul ada beberapa SPPG yang kena suspend akibat melanggar regulasi yang merugikan para penerima Makan Bergizi Gratis (MBG).
Alfons menegaskan bahwa keberadaan SPPG memiliki peran penting dalam mendukung program pemenuhan gizi masyarakat.
Karena itu, pengelola diminta tidak mengabaikan aturan administrasi maupun standar pelayanan yang berlaku.
“Setiap pemilik SPPG harus memahami regulasi yang ada. Jangan sampai ada pelanggaran yang akhirnya berdampak pada penghentian sementara operasional oleh BGN,” ujarnya, saat dihubungi Tribun Manado, Com, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut kualitas pelayanan, kebersihan, distribusi makanan, hingga pengawasan bahan pangan yang digunakan.
Dosen Fispol ini menilai evaluasi dan pengawasan yang dilakukan pemerintah merupakan langkah penting untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Pemerintah buat regulasi agar diikuti, supaya yang menerima MBG ini bisa terpenuhi gizinya,” tandasnya.
Selain itu, menurutnya pemilik SPPG juga harus aktif berkoordinasi dengan instansi terkait apabila menemukan kendala di lapangan, sehingga persoalan yang muncul dapat segera diselesaikan tanpa menimbulkan pelanggaran.
“Program ini sangat baik untuk masyarakat. Karena itu semua pihak harus menjaga kualitas dan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.