Tim Hukum Desak Hakim PT Jakarta Panggil Irawan Prakoso di Sidang Banding Kerry Riza
Eko Sutriyanto May 13, 2026 02:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Tim penasihat hukum Muhamad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), menaruh harapan besar kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta untuk memberikan keadilan sejati dalam sidang banding perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang. 

Harapan tersebut disandarkan pada desakan agar majelis hakim memanggil dan menghadirkan pengusaha Irawan Prakoso, yang dinilai sebagai saksi kunci untuk membuka terang benderang kebenaran materiil dalam kasus yang menjerat Kerry Riza.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus kuasa hukum Kerry Riza, Hamdan Zoelva, mengungkapkan kekecewaannya atas dinamika persidangan di tingkat banding. 

Menurutnya, majelis hakim sempat menyetujui permintaan untuk menghadirkan Irawan, namun tiba-tiba membatalkan pemanggilan tersebut pada sidang Kamis (7/5/2026) lalu. 

Kehadiran Irawan dinilai sangat krusial karena jaksa sebelumnya menuding adanya intervensi dari pengusaha Mohamad Riza Chalid melalui Irawan kepada petinggi PT Pertamina terkait penyewaan terminal BBM OTM.

Baca juga: Iran Tercekik, Warga Diimbau Hemat BBM dan Listrik Gegara Blokade AS

"Kami sudah meminta kepada hakim, ya, pada sidang yang pertama dan disetujui. Akan tetapi pada saat penetapan pemanggilan sebagai saksi, namanya tidak ada. Ketika sidang kami sudah minta kembali agar saksi Irawan Prakoso dihadirkan karena ini saksi kunci," kata Hamdan Zoelva dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Hamdan menilai sidang banding ini adalah ujian bagi penerapan KUHAP baru, di mana Pasal 290 seharusnya memungkinkan pengajuan saksi baru demi menemukan kebenaran materiil. 

Tim kuasa hukum berpandangan bahwa putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya banyak mengabaikan fakta, bukti penting, serta keterangan ahli yang meringankan. 

Sebagai langkah konkret untuk membela kliennya, pihak Kerry Riza bahkan telah menyerahkan hasil eksaminasi dari 24 ahli hukum yang berasal dari 15 universitas. 

Eksaminasi tersebut menyimpulkan bahwa tidak terdapat unsur pidana dalam perkara ini, terlebih pada posisi Kerry sebagai beneficial owner.

"Kami minta betul hakim meneliti, membaca kembali kasus ini, kemudian bisa membaca hasil eksaminasi ya, dari total 24 orang ahli yang kami ajukan, yang sudah kami bukukan. Mudah-mudahan itu bisa menjadi pertimbangan hakim karena berdasarkan KUHAP, bukti-bukti apa pun yang terkait dengan perkara dapat dijadikan oleh hakim untuk mengambil keputusan dalam perkara ini," ujar Hamdan.

Keadilan untuk Kerry Riza juga disuarakan dengan lantang oleh kuasa hukum lainnya, Patra M Zen. 

Ia menyoroti ironi dalam kasus ini, di mana seluruh investasi terminal BBM OTM murni berasal dari pinjaman bank yang dilakukan oleh Kerry Riza, tanpa menggunakan sepeser pun uang negara maupun dana Pertamina. 

Ironisnya, terminal tersebut hingga detik ini masih dimanfaatkan oleh Pertamina, sementara Kerry justru harus mendekam di balik jeruji besi.

"Sekarang sudah jutaan dolar investasi, tangkinya dipakai sampai detik ini, pemiliknya dibui," kata Patra meluapkan keprihatinannya. 

Menurutnya, mengabulkan permohonan untuk menghadirkan Irawan Prakoso adalah langkah mutlak bagi hakim jika ingin mengadili perkara ini seadil-adilnya.

Baca juga: Kain Jumputan Lintang Kejora Eksis Terbang ke Belgia, Menolak Gaptek Kunci Sukses UMKM

Dorongan senada disampaikan oleh Didi Supriyanto yang menilai bahwa pernyataan tertulis atau affidavit dari Irawan Prakoso selama ini hanya dianggap sebagai keterangan sepihak. 

Didi mengingatkan bahwa masih ada waktu bagi majelis hakim untuk memanggil Irawan sebelum sidang putusan yang dijadwalkan pada 10 Juni 2026 mendatang.

"Supaya ini enggak sepihak, ini harus didengar di pengadilan tinggi. Hakim harus memberikan kesempatan di pengadilan tinggi ini ya, supaya keterangan ini diuji benar atau enggak, sepihak atau tidak," tutur Didi.

Sementara itu, Heru Widodo mengkritisi jalannya peradilan tingkat pertama yang dianggap tidak memberikan ruang pembelaan yang cukup. Ia bahkan menyebut persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta layaknya "sidang borongan" karena enam terdakwa dengan enam register perkara yang berbeda diperiksa secara bersamaan. 

Padahal, nama Irawan Prakoso disebut hingga puluhan kali dalam putusan tersebut tanpa pernah diuji langsung di persidangan Kerry.

"28 kali loh, bukan main-main, tetapi Irawan Prakoso enggak pernah clear keterangannya apakah betul atau tidak, tetapi sudah dijadikan dasar untuk menjatuhkan putusan," keluh Heru. 

Ia menegaskan bahwa dalam kesaksian Irawan di sidang terdakwa lain, Irawan secara jelas membantah adanya intervensi penyewaan terminal BBM, sebuah fakta yang menurut tim hukum seharusnya membebaskan Kerry Riza dari segala jerat hukum.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.