Modus Ritual Dapat Keturunan, Pria di Pati Diduga Lakukan Kekerasan Seksual
Eko Sutriyanto May 13, 2026 06:23 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, PATI – Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang diduga dilakukan seorang pria berinisial AS (42), warga Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Korban dalam kasus ini adalah perempuan berinisial S (30), yang diketahui masih satu desa dengan tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengatakan tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang telah lama menikah namun belum memiliki anak.

“Tersangka mengaku dapat membantu korban memperoleh keturunan melalui ritual tertentu,” ujar Kompol Dika dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (12/5/2026).

Menurut polisi, komunikasi antara korban dan tersangka dilakukan melalui perantara istri tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Dalam prosesnya, korban diduga diarahkan mengikuti ritual yang mengandung unsur hubungan seksual.

Baca juga: Polisi Ungkap Tersangka Pencuri iPhone di Pati Berstatus Mahasiswa, Simpan 147 Pakaian Dalam Wanita

Polisi menyebut tindakan tersebut dilakukan lebih dari satu kali di rumah tersangka.

Dika mengungkapkan modus keji tersangka yang mengaku mendapat petunjuk dari guru spiritualnya. 

Tersangka meminta istrinya sendiri untuk membujuk korban agar mau melakukan ritual persetubuhan bertiga. 

"Ritualnya dilakukan dengan cara tersangka berhubungan badan dengan istrinya terlebih dahulu hingga menjelang klimaks (ejakulasi), baru dilanjutkan ke korban.

Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali.

Kejadian ini dilakukan di rumah tersangka. Komunikasi antara korban dan tersangka pun dilakukan melalui perantara istri tersangka, yang kebetulan masih memiliki hubungan saudara dengan korban.

Tersangka juga meminta korban mengirimkan video hubungan intim korban dengan suaminya untuk "didoakan". 

Awal Terungkapnya Kasus 

Kasus ini mulai terungkap setelah suami korban merasa curiga terhadap ucapan tersangka yang menyinggung kemungkinan anak korban memiliki kemiripan dengannya.

Kecurigaan tersebut mendorong suami korban meminta penjelasan kepada istrinya hingga akhirnya korban mengungkap dugaan tindakan yang dialaminya.

Saat pengakuan itu disampaikan, korban diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar empat bulan.

Merasa dirugikan, suami korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pati pada 10 Mei 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi menangkap tersangka AS di Kabupaten Jepara pada 11 Mei 2026 saat berada di rumah keluarganya.

Saat ini penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk peran istri tersangka dalam kasus tersebut.

“Istrinya juga masih kami dalami keterangannya. Bisa saja yang bersangkutan berada dalam posisi rentan atau turut menjadi korban,” kata Kompol Dika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pengobatan atau ritual yang menjanjikan solusi tertentu namun mengarah pada tindakan melanggar hukum dan merugikan korban. (Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal/rival al manaf)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.