Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu menjatuhkan putusan 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan pembantaian yang merenggut nyawa tiga orang, yakni seorang anak dan dua orang perempuan dewasa di Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT bernama Landelinus Kuabib.
Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, T. Bastanta Tarigan, S.H mengatakan, Majelis Hakim telah membacakan putusan perkara tindak pidana tersebut pada Rabu tanggal 30 April 2026.
Dikatakan Bastanta, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu memutuskan terdakwa Landelinus Kuabib alias Lande terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban, melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan luka berat, merampas nyawa orang dan melakukan kekerasan terhadap Anak mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Penuntut Umum yang terdaftar dalam perkara nomor 14/Pid.Sus/2026/PN Kfm tanggal 11 Februari 2026.
"Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujarnya, Selasa, 12 Mei 2026.
Bastanta menyebut, Penuntut Umum dan advokat maupun terdakwa menerima Putusan tersebut. Dengan demikian, terhadap perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebelumnya pada, Senin, 24 November 2025 lalu Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Rizaldi Haris, S. Tr. K menjelaskan, tersangka kasus pembantaian 3 orang perempuan di Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU, NTT memerankan sebanyak 21 adegan dalam pelaksanaan rekonstruksi di TKP, Senin, 24 November 2025.
Sebanyak 21 adegan ini merupakan kumpulan keterangan para saksi dan tersangka yang dirangkai dalam satu kejadian sebagaimana yang telah diperankan oleh tersangka sendiri dalam rekonstruksi tersebut.
Ia menerangkan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga ambil bagian dalam proses rekonstruksi tersebut. Pasalnya, rekonstruksi tersebut bakal berkaitan dengan rencana dakwaan atau tuntutan dari jaksa sebagai penuntut.
Pasalnya, JPU berupaya mengikuti alur kasus tersebut dengan tujuan memberikan hukuman semaksimal mungkin terhadap tersangka atas perbuatannya.
Polisi menerapkan pasal berlapis terhadap yang bersangkutan dengan menerapkan pasal KDRT, pasal pembunuhan dan pasal penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.
"Jadi maksimal hukumannya 15 tahun kalau sesuai dengan pasal-pasal tersebut," ujarnya.
Korban kritis dalam kasus pembunuhan oleh tersangka Landelinus Kuabib di Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU, NTT bernama Lusiana Kuabib telah sembuh dan sedang menjalani rawat jalan. Korban mengalami luka serius di bagian tangan dan bahu usai ditebas tersangka menggunakan sebilah parang.
Saat ini korban Lusiana yang masih berusia 14 tahun tersebut sedang menjalani rawat jalan di rumah keluarganya.
"Dan informasinya sudah kembali ke rumah dan sedang melakukan proses rawat jalan," ucapnya usai memimpin pelaksanaan rekonstruksi di TKP. (bbr)