Dedi Mulyadi Wacanakan Jalan Provinsi Berbayar: Tak Pakai Gerbang, Pembayaran Sistem Digital
Seli Andina Miranti May 13, 2026 08:11 AM

TRIBUNJABAR.ID - Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mewacanakan akan menghapus pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.

Sebagai gantinya, Dedi Mulyadi ingin merubah ruas jalan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat jadi jalan berbayar.

Gagasan ini pun jadi sorotan, sebagian setuju karena dinilai pungutan jadi lebih adil, tetapi juga ada tuntutan besar pada regulasi, teknis, dan kesiapan infrastruktur.

Wacana penghapusan pajak kendaraan dan skema jalan provinsi jadi berbayar tersebut disampaikan Dedi Mulyadi dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat, Senin (11/5/2026).

Dedi Mulyadi mengatakan, lewat skema ini, kualitas jalan provinsi akan jadi setara jalan tol yang berbayar.

Baca juga: Jembatan Jalan Provinsi di Subang Nyaris Ambruk, Polisi Tutup Akses dan Alihkan Arus Kendaraan

"Pajak kendaraan bermotor dihilangkan, diganti dengan jalan berbayar," ujarnya.

Dedi Mulyadi menilai, sistem jalan provinsi berbayar lebih adil karena biaya hanya dibebankan pada kendaraan yang benar-benar melintas di jalan provinsi. Sistem ini, menurutnya, lebih mencerminkan asas keadilan.

Sistem pajak kendaraan bermotor yang diterapkan saat ini, lanjutnya, membeta pemilik tetap membayar pajak kendaraan meski kendaraannya jarang digunakan.

"Kalau jalan berbayar, siapa yang menggunakan jalan provinsi, dia yang bayar," ujarnya.

Kaji Gagasan

Rencana jalan provinsi berbayar menggantikan pajak kendaraan di Jawa Barat tersebut, masih sebatas wacana.

Dedi Mulyadi pun memastikan akan ada mengkaji gagasan tersebut secara akademik sebelum menjadi kebijakan resmi.

Kajian oleh Pemprov Jabar akan melibatkan pakar transportasi, akademisi, Dinas Perhubungan, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar.

"Nanti dengan pakar transportasi, kemudian dengan para akademisi," ujarnya.

Baca juga: Jembatan Jalan Provinsi di Subang Nyaris Ambruk, Polisi Tutup Akses dan Alihkan Arus Kendaraan

Dedi Mulyadi menilai, wacana jalan berbayar pun sesuai dengan meningkatnya pengguna kendaraan listrik.

Menurutnya, kendaraan listrik tetap menggunakan jalan dan ikut berkontribusi terhadap beban infrastruktur.

Saat ini, kendaraan listrik tidak dikenai pajak kendaraan bermotor seperti kendaraan konvensional.

Jika nanti pajak kendaraan bermotor benar dihapus, uang dari jalan provinsi berbayar tersebut bisa jadi alternatif sumber pendapatan sekaligus pungutan yang lebih tepat sasaran,

"Siapa yang pakai jalan provinsi, bayar," ujarnya.

Syarat Utama Jalan Provinsi Berbayar

Terkait jalan provinsi berbayar, Dedi Mulyadi mengungkapkan syarat utamanya, yakni kualitas jalan harus setara jalan tol.

"Seluruh jalan provinsi harus memenuhi syarat seperti jalan tol," ujarnya.

Dedi Mulyadi menilai, kualitas jalan provinsi harus sepadan dengan tarif yang harus dibayar.

Ini berarti, kualitas badan jalan, keselamatan, kelancaran lalu lintas, drainase, penerangan, hingga pemeliharaan jalan harus ditingkatkan.

Berbasis Digital

Skema pembayaran penggunaan jalan provinis ini, kata Dedi Mulyadi, akan menggunakan teknologi pembayaran otomatis yang sudah tersedia di sejumlah negara.

Pembayaran tak akan pakai gerbang seperti gerbang tol yang menggunakan sistem manual.

Baca juga: Dedi Mulyadi Siapkan Revolusi Jabar: Batasi Tinggi Gedung, Wacanakan Jalan Provinsi Berbayar

"Nanti ada sistem digital, teknoloinya sudah ada dan dipakai di negara lain. Digital, engak usah kayak tol ditempel begitu," ujarnya.

Kemungkinan, sistem tersebut mengarah pada model electronic road pricing atau pungutan jalan elektronik yang menggunakan kamera, sensor, hingga perangkat indentifikasi kendaraan.

Tantangan Regulasi

Tantangan regulasi dalam penerapan jalan berbayar tersebut jadi sorotan DPRD Jawa Barat.

Konsep yang disampaika Dedi Mulyadi dinilai menarik, namun hanya bisa diterapkan jika dasar hukumnya jelas.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKS, Tetep Abdulatip.

"Kalau ide ya bagus. Tetapi pemerintah tidak bisa membuat kebijakan kalau tidak ada payung hukumnya," ujar Tetep.

Saat ini, menurutnya, belum ada regulasi khusus yang mengatur pungutan untuk pengguna jalan provinsi.

Pemerintah perlu memastikan aspek legalitas sebelum menerapkan teknisnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.