Babak Baru Polemik Cerdas Cermat MPR: MC Khilaf, Juri Dinonaktifkan, Kini Digugat di PN Jakpus
Ferdinand Waskita Suryacahya May 13, 2026 09:08 AM

TRIBUNJAKARTA.COM - Polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR yang digelar di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) kini memasuki babak baru, Rabu (13/5/2026).

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI telah menonaktifkan dewan juri Indri Wahyuni dan Dyastasita Widya Budi setelah muncul polemik penilaian pada babak final lomba tersebut.

Sedangkan, pembawa acara atau master of ceremony (MC) Shindy Lutfiana menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang menuai sorotan publik.

Shindy mengaku khilaf dan menyadari ucapannya tidak pantas disampaikan dalam kapasitasnya sebagai pembawa acara.

Terkini ketiganya digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

JURI DAN MC DIGUGAT - Polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR yang digelar di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) kini memasuki babak baru, Rabu (13/6/2026). Dewan Juri dan MC digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (Kolase TribunJakarta)

Digugat ke PN Jakarta Pusat

Gugatan terhadap dua juri dan master of ceremony (MC) dilayangkan advokat, David Tobing.

Para tergugat yakni juri pertama, Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, Dyastasita Widya Budi selaku tergugat II.

Juri kedua, Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR, Indri Wahyuni, selaku tergugat III.

Lalu, MC Shindy Lutfiana selaku tergugat IV.

Dalam gugatannya, David menilai tindakan para tergugat tersebut tidak mencerminkan prinsip profesionalitas dan sportifitas dalam berkompetisi.

Selain itu, mereka juga dianggap oleh David tidak bertindak adil terhadap peserta saat kompetisi berlangsung.

"Bahwa tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asass kepatutan, kehati-hatian, dan sportifitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel," kata David dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (13/5/2026).

Secara hukum, David mendalilkan bahwa para tergugat telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi:

"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang atau orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut."

David mengungkapkan gugatan yang dilayangkannya ini menjadi wujud dukungan terhadap generasi penerus bangsa yang berani bersuara dan mengungkapkan kebenaran serta sebagai wujud perhatian kepada murid agar berani berpendapat.

Di sisi lain, selain juri dan MC, David juga menggugat Ketua MPR Ahmad Muzani selaku tergugat I.

Isi Petitum

Dalam petitumnya, hakim mengabulkan gugatannya agar tergugat II dan tergugat III meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada seluruh siswa dan guru dari SMAN 1 Pontianak.

Selain itu, David juga memohon agar hakim menyatakan seluruh tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Lalu, dia turut meinta agar tergugat II dan tergugat III diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pejabat di lingkungan MPR.

"Memerintahkan tergugat I (Ahmad Muzani) memberhentikan secara tidak hormat tergugat II (Dyastasita) dan tergugat III (Indri Wahyuni) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia," demikian isi petitumnya.

Gugatan selanjutnya yakni memohon agar Dyastasita dan Indri agar dilarang menjadi juri di kegiatan resmi kenegaraan dari tingkat daerah hingga nasional.

Gugatan juga ditujukan kepada Shindy agar hakim menyatakan larangan terhadap tergugat untuk menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan di tingkat daerah hingga nasional.

Terakhir, Dyastasita, Indri, dan Shindy juga diminta untuk meminta maaf secara terbuka di media nasional.

"Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, untuk meminta maaf di tiga surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman," jelas David.

Adapun gugatan ini sudah dilayangkan David ke PN Jakarta Pusat dengan kode registerL JKT.PST-12052026HYC tertanggal 12 Mei 2026.

Juri Dinonaktifkan

Diketahui, dewan juri dan MC telah dinonaktifkan MPR RI usai muncul polemik penilaian pada babak final lomba tersebut.

MPR RI juga menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang terjadi dalam perlombaan tersebut.

Dalam keterangannya, MPR menegaskan bahwa kegiatan pendidikan dan pembinaan generasi muda harus menjunjung tinggi sportivitas, objektivitas, keadilan, dan semangat pembelajaran yang konstruktif.

Oleh karena itu, MPR RI akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan lomba, termasuk aspek penilaian dan mekanisme keberatan peserta.

MC Minta Maaf Ngaku Khilaf

Sedangkan, MC, Shindy Lutfiana menyampaikan permohonan maaf terkait ucapan “mungkin itu hanya perasaan adik-adik saja”.

Melalui unggahan klarifikasinya di Instagram, Shindy mengaku khilaf dan menyadari ucapannya tidak pantas.

"Dengan segala kerendahan hati, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas semua ucapan saya, terutama yaitu: 'Mungkin itu hanya perasaan adik-adik saja," yang seharusnya tidak patut saya sampaikan dalam kapasitas saya sebagai MC pada kegiatan tersebut," tulisnya pada Selasa (12/5/2026). 

Ia memahami bahwa ucapannya telah menimbulkan kekecewaan dan ketidaknyamanan terhadap para peserta lomba dan guru pendamping dari SMAN 1 Pontianak.

Dalam pernyataannya, Shindy juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kalimantan Barat yang mengikuti jalannya perlombaan tersebut.

Shindy berharap permohonan maafnya dapat diterima dan berjanji menjadikan kejadian tersebut sebagai evaluasi untuk bersikap lebih baik ke depannya.

(TribunJakarta.com/Tribunnews.com)

BERITA TERKAIT

  • Baca juga: Sosok Dyastasita WB dan Indri Wahyuni Juri Cerdas Cermat MPR, Ada yang Pernah Jadi Saksi Gratifikasi
  • Baca juga: Berani Koreksi Juri, Josepha Alexandra Peserta Cerdas Cermat MPR Kini Muncul Tertawakan Ucapan MC
  • Baca juga: Bersaing Ketat di Cerdas Cermat Jagat Satwa Nusantara 2026, Ini Juaranya dari SD Hingga SMP
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.