“Jangan ditipu dengan janji sebagian oknum yang mengatasnamakan Beutong Ateuh terkait izin. Kami Masyarakat Beutong Ateuh masih menolak segala jenis pertambangan di wilayah kami.” Tgk Malikul Azis, Koordinator Aksi
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya menggelar unjuk rasa yang menyuarakan penolakan segala jenis izin tambang yang beroperasi di wilayah kecamatan setempat. Aksi tersebut berlangsung di atas jembatan Beutong Ateuh pada Selasa (12/5/2026).
Dalam aksi yang dikawal aparat kepolisian dan TNI, masyarakat turut membentangkan spanduk yang bertuliskan, “Masyarakat Beutong Ateuh Menolak Seluruh Bentuk Izin Pertambangan Di Beutong Ateuh !!” Selain orasi, massa juga mengisi aksi ini dengan zikir.
Koordinator aksi, Tgk Malikul Azis menyampaikan, sampai saat ini masyarakat Beutong Ateuh Banggalang masih menolak segala izin pertambangan di wilayah setempat. "Kami segenap masyarakat Beutong Ateuh Banggalang akan mempertahankan Beutong Ateuh ini sampai titik darah penghabisan," ujarnya saat berorasi.
Ia meminta Pemerintah Nagan Raya, Pemerintah Aceh serta pemerintah pusat agar jangan tertipu dengan narasi yang dilontarkan dari sekelompok oknum yang menyatakan pihaknya sudah sepakat terkait izin ini.
"Kami harap Pemkab dan Pemerintah Aceh agar jangan semena-mena mengeluarkan izin perusahaan di Beutong Ateuh. Sampai hari ini masyarakat Beutong Ateuh belum menerima satupun izin perusahaan di Beutong Ateuh," ujarnya.
"Jangan ditipu dengan janji sebagian oknum yang mengatasnamakan Beutong Ateuh terkait izin. Kami Masyarakat Beutong Ateuh masih menolak segala jenis pertambangan di wilayah kami," ungkapnya.
Alue Badeuk Masuk Wilayah Nagan
Pada bagian lain, Camat Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, Zulkifli, menegaskan bahwa kawasan Alue Badeuk merupakan bagian dari wilayah administratif Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya rencana kegiatan eksplorasi yang akan dilakukan oleh PT Pengasing Alam Makmur di kawasan tersebut yang sebelumnya diklaim masuk wilayah Aceh Tengah.
“Atas nama Pemerintah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, kami menegaskan bahwa kawasan Alue Badeuk merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Nagan Raya," tegasnya pada Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa pihak perusahaan telah mengklaim kawasan Alue Badeuk sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Aceh Tengah. Bahkan, perusahaan diduga telah memperoleh izin dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi di lokasi dimaksud.
Oleh karena itu, ia meminta PT Pengasing Alam Makmur untuk tidak melakukan aktivitas apapun sebelum persoalan wilayah dan perizinan ini jelas serta tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat maupun antara pemerintah daerah.
Camat juga menyampaikan keprihatinannya terhadap masih adanya perusahaan yang mengurus izin pertambangan melalui Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, namun melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
“Kami sangat menyayangkan masih adanya perusahaan yang mengambil izin di Aceh Tengah tetapi melakukan kegiatan di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Hal ini tentu dapat memicu persoalan administratif, hukum, dan konflik kewilayahan apabila tidak diselesaikan secara baik,” ujarnya.
Pemerintah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang berharap seluruh pihak dapat menghormati batas wilayah administratif serta mengikuti ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku demi menjaga stabilitas daerah dan menghindari potensi konflik di lapangan.(riz)
Sementara Polres Aceh Barat terus memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan aktivitas tambang ilegal melalui pendekatan edukasi masyarakat, pembinaan personel di tingkat desa, serta penegakan hukum yang berkelanjutan.
Langkah tersebut disampaikan dalam kegiatan Peningkatan Kemampuan Petugas Polmas/Polri RW (Dusun) yang digelar di Ruang Rapat Bappeda Aceh Barat, Selasa (12/5/2026).
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, melalui Plh KBO Satreskrim Ipda Masykur, menegaskan bahwa Polri tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah preventif agar masyarakat memahami dampak negatif pertambangan tanpa izin.
“Polri hadir tidak hanya melakukan penindakan hukum, tetapi juga mengedepankan upaya preventif dan edukatif agar masyarakat memahami bahaya tambang ilegal terhadap lingkungan maupun keamanan sosial,” ujar Ipda Masykur.
Menurutnya, Aceh memiliki potensi sumber daya tambang yang besar, mulai dari batu bara, mineral logam hingga galian C. Namun aktivitas pertambangan tanpa izin masih menjadi persoalan serius karena dilakukan tanpa standar keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan legalitas yang jelas.
Ia menilai, tambang ilegal tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu berbagai tindak kriminal lain di tengah masyarakat.
“Pengalaman di lapangan menunjukkan aktivitas tambang ilegal kerap memicu tindak pidana lain seperti peredaran narkoba, perjudian, konflik sosial hingga eksploitasi tenaga kerja,” katanya.
Dalam pemaparannya, Masykur juga mengingatkan bahwa pelaku pertambangan ilegal dapat dijerat Undang-Undang Minerba dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Penegakan hukum, lanjutnya, tidak hanya menyasar pelaku di lokasi tambang, tetapi juga pihak yang terlibat dalam distribusi dan penampungan hasil tambang ilegal.
Selain tindakan represif, Polres Aceh Barat juga memperkuat pendekatan humanis melalui peran Bhabinkamtibmas, Polmas, dan Polisi RW/Dusun sebagai ujung tombak edukasi di tingkat desa.
Dalam kegiatan tersebut, para personel diberikan pemahaman mengenai dampak sosial, lingkungan, dan hukum dari aktivitas tambang ilegal agar mampu memberikan edukasi langsung kepada masyarakat di wilayah binaan masing-masing.
Polres Aceh Barat berharap langkah tersebut dapat memperkuat sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Aceh Barat.(sb)