6 Tahun Buron, Harun Masiku Masih Diburu hingga ke Luar Negeri, KPK Bongkar Upaya Pelacakan Terbaru
Heriani AM May 13, 2026 07:19 AM

 

TRIBUNKALTIM.CO - Keberadaan Harun Masiku masih menjadi teka-teki meski kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang menjeratnya telah bergulir lebih dari enam tahun. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pencarian terhadap buronan tersebut terus dilakukan dengan melibatkan aparat penegak hukum di dalam maupun luar negeri.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik tetap memburu Harun Masiku yang hingga kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

KPK disebut terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memperoleh informasi terbaru terkait lokasi persembunyian mantan calon legislatif PDI Perjuangan itu.

Baca juga: KPK Deteksi Keberadaan Harun Masiku, Eks Kader PDIP Ada di Luar Kota

Lebih dari enam tahun sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar pada Januari 2020, keberadaan mantan calon legislatif PDI Perjuangan itu masih belum diketahui.

KPK kini menggandeng aparat penegak hukum di dalam maupun luar negeri untuk mempersempit ruang gerak buronan tersebut.

“Tentunya penyidik juga masih terus berusaha untuk melakukan pencarian terhadap Saudara HM selaku DPO KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).

“Dan dalam pencarian seorang DPO, tentu KPK juga tidak sendiri, tapi juga kami berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Indonesia ataupun dengan entitas-entitas di luar negeri untuk bisa memberikan informasi jika mengetahui adanya yang bersangkutan berada,” lanjutnya.

Budi memastikan tim penyidik akan segera bergerak jika memperoleh informasi valid mengenai lokasi persembunyian Harun Masiku.

“Sehingga bisa segera kita tindaklanjuti kalau memang ditemukan Saudara HM ini dalam persembunyiannya tersebut,” ujarnya.

Baca juga: KPK Ungkap Alasan HP Hasto Kristiyanto Masih Disita, Terkait Kasus Donny Tri dan Harun Masiku

Jejak Pengejaran Harun Masiku

Perburuan terhadap Harun Masiku telah berlangsung dalam beberapa fase penelusuran. Pada Agustus 2025, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan penyidik sempat menindaklanjuti informasi keberadaan Harun di salah satu kota di Indonesia.

Sebelumnya, pada pertengahan 2023, KPK juga sempat melacak jejak pelarian Harun hingga ke Filipina.

Untuk mempersempit ruang geraknya, KPK kembali menerbitkan surat penangkapan terbaru terhadap Harun Masiku pada 5 Desember 2024.

Harun Masiku sendiri telah menjadi buronan sejak terjerat kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Ia diduga menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp850 juta untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme PAW.

Baca juga: Muncul Kabar Harun Masiku di Flores NTT usai Hasto Kristiyanto dapat Amnesti dari Prabowo

Pengusutan Perkara Tetap Berjalan

Di sisi lain, KPK menegaskan pemberian amnesti kepada mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak memengaruhi pengusutan terhadap tersangka lain dalam perkara tersebut.

Selain Harun Masiku, penanganan perkara terhadap advokat Donny Tri Istiqomah juga dipastikan tetap berjalan.

Hingga kini, Donny belum ditahan dan masih menjalani proses hukum di KPK.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus memburu Harun Masiku hingga dibawa ke meja persidangan.

KPK memastikan koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan guna membuka kemungkinan baru dalam pelacakan Harun Masiku.

Baca juga: Terjawab Sudah Siapa Sekjen PDIP Usai Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Harun Masiku

Sosok Harun Masiku

Harun Masiku adalah mantan calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjadi buronan dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.

Kasus Harun Masiku mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi pada Januari 2020.

KPK menduga Harun menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, agar dirinya bisa ditetapkan menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW menggantikan caleg terpilih yang meninggal dunia.

Dalam perkara itu, KPK menyebut ada aliran dana sekitar Rp600 juta terkait pengurusan PAW tersebut. Wahyu Setiawan kemudian divonis bersalah dalam kasus suap itu.

Sementara itu, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Januari 2020, tetapi hingga kini belum berhasil ditangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Namanya terus menjadi sorotan karena dianggap sebagai salah satu buronan paling dicari di Indonesia. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.