BANGKAPOS.COM--Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Dengan putusan tersebut, Jakarta dipastikan masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/5/2026).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak terdapat kekosongan hukum maupun ketidakjelasan status ibu kota negara sebagaimana yang didalilkan pemohon.
Mahkamah menegaskan status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap berlaku sampai Presiden menerbitkan Keppres pemindahan resmi ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Permohonan gugatan tersebut sebelumnya diajukan seorang warga negara bernama Zulkifli.
Ia meminta MK menafsirkan ulang sejumlah pasal dalam UU IKN karena menilai adanya ketidaksinkronan aturan mengenai status Jakarta setelah pembentukan Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Pemohon mempersoalkan Pasal 2 ayat (1) UU DKJ yang menyebut Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Menurut pemohon, aturan itu dianggap bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) UU IKN yang menyatakan kedudukan ibu kota negara tetap berada di Jakarta hingga adanya Keppres pemindahan.
Namun Mahkamah menilai penafsiran tersebut tidak tepat karena ketentuan dalam UU DKJ harus dibaca secara menyeluruh bersama pasal lain, khususnya Pasal 73 UU DKJ.
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa UU DKJ baru berlaku setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa pemindahan ibu kota negara secara hukum belum berlaku selama Keppres tersebut belum diterbitkan.
“Dalam konteks permohonan a quo, kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” ujar Adies saat membacakan pertimbangan hukum.
MK juga menilai dalil pemohon yang menyebut Pasal 39 ayat (1) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dengan putusan tersebut, status Jakarta secara yuridis tetap menjadi ibu kota negara hingga pemerintah resmi menetapkan perpindahan pusat pemerintahan melalui Keppres.
Sebelumnya, polemik mengenai status Jakarta kembali mencuat setelah lahirnya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta yang menghapus nomenklatur “Ibu Kota” dari nama provinsi.
Kondisi itu memunculkan perdebatan publik terkait kepastian hukum pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.
Meski pembangunan IKN terus berjalan, pemerintah hingga kini belum menerbitkan Keputusan Presiden yang menjadi dasar resmi perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.(*)
Sumber: Kompas.com