TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang kasus tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari bisnis haram Helen Dian Krisnawati kembali ditunda.
Dalam sidang yang dilaksanakan pada Rabu (13/5/2026) siang Majelis Hakim terpaksa akan dilanjutkan pekan depan.
Ditundanya sidang kasus pencucian uang Helen sendiri diketahui akibat adanya gangguan teknis audio.
Di mana pada sidang keterangan saksi, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum berada di luar kota dan harus memberikan keterangan melalui zoom.
Namu akibat kendala teknis, sidang ini ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.
Penashet Hukum terdakwa, Budi Asmara mengatakan bahwa Majelis Hakim meminta sidang pekan depan dilanjutkan dengan saksi yang bisa hadir secara langsung.
"Harusnya hari ini dua orang saksi , yang kata penyidik dalam BAP menegtahui dana transfer. Tapi karena gangguan audio jadi ditunda," jelasnya pada Rabu (13/5/2026).
Untuk diketahui, setelah divonis hukuman penjara seumur hidup terkait dengan kasus narkotika.
Helen Dian Krisnawati sang "Ratu Narkoba" harus kembali berhadapan dengan hukum.
Kali ini, Helen kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jambi untuk menjadi terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus pencucian uang Helen ini, diduga menggunakan hasil penjualan narkoba untuk membangun berbagai bisnis legal, termasuk usaha judi dan properti untuk menyamarkan sumber dana ilegalnya. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Sidang Helen: Aliran Miliaran ke Anak, Diklaim dari Saham dan Judi Online