Total Ada 65 Guru Non-ASN di Kota Semarang, Disdik Sebut Anggaran Tetap Aman hingga Akhir 2026
muh radlis May 13, 2026 03:12 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Pendidikan Kota Semarang menyebut anggaran untuk guru non-aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan sekolah negeri Kota Semarang akan tetap tersedia hingga 31 Desember 2026.


Hal itu menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur keberlanjutan penugasan guru non-ASN sampai akhir tahun 2026.


Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Muhammad Akhsan mengatakan, SE tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam tetap menganggarkan kebutuhan guru non-ASN yang saat ini masih bertugas di sekolah negeri.


"Untuk honorer yang sesuai SE Mendikdasmen dipastikan masih bisa melaksanakan tugas sampai 31 Desember tahun 2026. Jadi ini menjadi payung hukum bagi kami bahwa ada sekitar 65 guru bukan ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang," kata Akhsan ditemui Tribun Jateng di Balaikota, Rabu (13/5/2026).


Menurut dia, dengan keberadaan SE tersebut memperkuat langkah pemerintah kota dalam mengalokasikan anggaran bagi guru non-ASN selama tahun 2026.


"Tentu dengan adanya surat edaran ini masih bisa melaksanakan tugas sampai 31 Desember 2026 dan masih bisa kami keluarkan anggaran. Jadi menurut kami malah ini menjadi payung hukum bagi kami di Dinas Pendidikan," katanya.


Saat ditanya mengenai kemampuan pembiayaan guru non-ASN pada 2026, Akhsan menyebut anggaran telah disiapkan hingga akhir tahun.

Baca juga: "Kalau Tak Bayar, Kami Ambil Paksa" Cara Empat Debt Collector Pati Rampas Mobil Pakai Kekerasan


"Jadi sampai tanggal 31 Desember tahun 2026 memang sudah kami anggarkan. Dan dengan adanya SE ini, berarti penganggaran kami itu sudah betul untuk 65 guru yang bukan ASN," paparnya.


Ia menjelaskan, saat ini Kota Semarang memiliki 6.281 guru ASN. Sementara kebutuhan guru yang belum terpenuhi masih ditutup oleh sekitar 65 guru non-ASN.


"Kami punya 6.281 guru ASN di Kota Semarang," ucapnya.


Akhsan mengatakan, kekurangan tenaga pendidik di sekolah negeri terjadi karena adanya guru yang pensiun maupun meninggal dunia. Untuk itu, jelasnya, Disdik Kota Semarang telah mengajukan formasi tambahan ASN guru kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).


"Kami mengajukan formasi kekurangan guru di sekolah negeri, di lembaga pendidikan di wilayah pendidikan Disdik Kota Semarang dan sejumlah formasi untuk guru," katanya.


Terkait mekanisme pemenuhan kebutuhan guru, ia menyebut pemerintah daerah mengusulkan penerimaan ASN guru untuk menutup kekurangan tersebut.


"Kami ajukan formasi ke BKPP. Jadi untuk penerimaan ASN Guru," ujarnya.


Ia menambahkan, pengajuan formasi dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah guru yang memasuki masa pensiun sepanjang tahun berjalan.


"Jadi kekurangan guru itu kan karena pensiun, dan ada karena meninggal. Jadi ini kan masih ada waktu sampai Desember," ujarnya.


"Sehingga hitungan kami di formasi ini adalah sampai 31 Desember. Kan ada yang pensiunnya besok bulan Juni, ada yang pensiunnya besok bulan Juli, ada yang Agustus.

Ada yang saya temui ada yang sampai ke sana. Jadi kami mengajukan formasi untuk kekurangan itu sampai nanti di bulan Desember," lanjutnya.


Sementara terkait nasib guru non-ASN setelah 2026, Akhsan mengaku belum dapat memberikan kepastian karena regulasi yang dipahami pemerintah daerah saat ini hanya mengatur hingga akhir 2026.


"Saya belum bisa menyampaikan untuk tahun 2027. Jadi yang kami pahami itu adalah sampai tahun 2026," katanya.


Meski demikian, guru non-ASN disebut tetap memiliki peluang mengikuti seleksi ASN guru apabila memenuhi persyaratan.


"Ketika mereka nanti memenuhi syarat, teman-teman yang sekarang jadi guru bukan ASN itu bisa mengambil peluang untuk seleksi guru ASN yang lain," ujarnya. (idy)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.