Profil Kiai Abi Jamroh, Aksi Pencabulan Selalu Ia Dilakukan di Lokasi dan Waktu yang Sama
muslimah May 13, 2026 03:12 PM

 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Kiai Abi Jamroh (60) kini sudah menjadi tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual (PKS) dengan korban santriwatinya sendiri berinisial M (19).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu memilih lokasi yang sama yaitu gudang pengelolaan air minum AHQ yang dikelola Ponpes Al Anwar.

Untuk waktu juga selalu sama.

Kasus yang menimpanya seolah menghapus perjuangannya selama ini membangun pondok pesantren yang dimulai dari nol.

Abi Jamroh merupakan pendiri dan pengasuh Ponpes Al Anwar di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Ia merintis poppes tersebut sejak tahun 1990-an bersama istri pertamanya (almarhumah).

Baca juga: Kiyai Abi Jamroh Jepara Terancam 12 Tahun Penjara, Aksi Bejat Selalu Dilakukan di Atas Jam 23.00

Sosok Abi Jamroh

DITAHAN - Tersangka kasus kekerasan seksual berinisial AJ dengan korban santriwati ponpes di Tahunan, Jepara digelandang ke Rutan Polres Jepara, Senin (11/5/2026). AJ menjalani pemeriksaan tersangka dengan menggunakan kursi roda dengan alasan sakit, selanjutnya dihantarkan ke rumah tahanan Polres Jepara.
DITAHAN - Tersangka kasus kekerasan seksual berinisial AJ dengan korban santriwati ponpes di Tahunan, Jepara digelandang ke Rutan Polres Jepara, Senin (11/5/2026). AJ menjalani pemeriksaan tersangka dengan menggunakan kursi roda dengan alasan sakit, selanjutnya dihantarkan ke rumah tahanan Polres Jepara. (TRIBUN JATENG/Saiful Ma sum)

Abi Jamroh dan istrinya disebutkan oleh warga merupakan pendatang dari Babalan, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

Beberapa warga sekitar ponpes menyaksikan bagaimana perjuangan Kiyai Abi Jamroh membangun pondok pesantren dari awal.

Mulai dari beli lahan sepetak dibangun ponpes kecil-kecilan agar bisa menampung santri yang ingin belajar di Ponpes yang dirintis.

"Dulu santrinya sedikit waktu awal bangun pondok, sampai kalau santrinya ngaji itu di emperan bangunan, karena belum ada aula buat ngaji," terang seorang tetangga Kiyai AJ yang enggak mau disebutkan namanya, Selasa (12/5/2026).

Tak hanya itu, Kiyai AJ dan istrinya pernah berjuang membangun pondok pesantren dengan berjualan kerupuk.

Mulai dari membeli bahan kerupuk mentah, kemudian dijemur, digoreng dan dikemas mandiri.

Setelah itu, keduanya menjual kerupuk tersebut kepada masyarakat.

Potret perjuangan Kiyai AJ dan istrinya dalam membangun pondok pesantren terekam jelas oleh tetangganya.

Dari semula hanya bangunan kecil, kini sudah bisa membangun pondok pesantren yang besar lengkap dengan asrama santri putra dan putri.

Bahkan Ponpes tersebut mengalami perkembangan pesat seiring berdirinya sekolah formal jenjang MTs dan MA di bawah Yayasan Pendidikan Islam Ratu Kalinyamat.

Hadirnya MTs dan MA menjadi magnet bagi masyarakat dari luar daerah berbondong-bondong memondokkan anak-anaknya ke Ponpes Al Anwar Mantingan. Hingga santrinya bertambah pesat, sebagian dari warga sekitar, kebanyakan dari luar desa dan luar daerah.

Jarang Terlihat di Lingkungan Masyarakat

Warga sekitar juga mengungkapkan bahwa Kiyai AJ tidak banyak terlibat pada kegiatan-kegiatan masyarakat.

Sebagian warga menilai bahwa kurangnya srawung dengan masyarakat kurang mencerminkan sebagai warga sosial pada umumnya.

Mengingat Kiyai AJ merupakan pendatang yang sudah sepatutnya lebih sering berkomunikasi dengan warga dalam rangka menjalin silaturrahmi dan hidup bersosial.

Namun, sebagian warga juga menilai bahwa kehidupan keluarga kiyai tidak bisa disamakan dengan kehidupan masyarakat pada umumnya.

Artinya, kiyai juga memiliki tanggungjawab dalam mengajar santri dari pagi hingga malam lagi. Belum lagi kesibukan dalam mengurus pondok, keluarga, dan kesibukan lain di luar keperluan pondok pesantren, seperti mengisi pengajian di luar daerah.

"Kadang memang ada yang berpikiran jarang terlihat di lingkungan warga itu dilihat dari konotasi kurang baik. Tapi bagaimanapun kehidupan kiyai di lingkungan pondok pesantren beda dan gak bisa disamakan dengan masyarakat umum. Yang penting masih bersikap baik dan tidak memberikan dampak negatif bagi lingkungan," ujar seorang laki-laki tukang kayu.

Aktivitas Santri dan Sekolah Formal Berjalan Seperti Biasa

Di Pondok Pesantren Al Anwar saat ini masih memiliki lebih dari 100 santri putra dan putri.

Aktivitas mengaji santri pun masih berjalan seperti biasa di bawah arahan anak menantu dari Kiyai AJ.

Selain itu, aktivitas sekolah di MTs dan MA di bawah yayasan pondok tersebut juga masih berjalan normal. Pendidikan formal di MTs dan MA Al Anwar berlangsung 6 hari dalam sepekan, khusus Jumat libur.

"Masih berjalan semua, ngajinya, sekolahnya. Yang sekolah kebetulan siswanya lagi pada ujian sepertinya. Semuanya normal," terang warga.

Warga Tak Menyangka, Sebagian Cuek

Pandangan satu warga dengan warga lainnya terhadap sosok Kiyai AJ tidaklah sama.

Ada sebagian warga yang memilih cuek dengan kasus hukum yang menjerat Kiyai AJ. Dengan alasan peran dari kiyai tersebut dinilai tidak terlalu terlihat di lingkungan masyarakat.

Namun demikian, sebagian warga sekitar mengaku terkejut dengan kasus yang menjerat Kiyai AJ.

Merasa tidak percaya jika sang kiyai besar sekaligus pendiri dan pengasuh pondok pesantren bisa melakukan tindak kekerasan seksual terhadap santrinya.

"Biarlah proses hukum berjalan semestinya. Jika benar ya semoga dapat keadilan hukum, jika tidak benar semoga dihindarkan dari ancaman hukum. Kami sebagai warga hanya bisa mendoakan yang terbaik," terang seorang pedagang perempuan.

Hasil pantauan di lapangan pada Selasa siang, suasana di sekitar pondok pesantren cukup sepi.

Kegiatan belajar dan mengajar di sekolah formal di sebuah gedung lantai dua di depan gedung pondok pesantren sudah sepi.

Para siswa MTs dan MA Al Anwar pulang lebih cepat dari hari biasanya lantaran sedang mengikuti ujian sekolah.

Sementara di lokasi pondok pesantren terlihat ada beberapa santri putra dan santri putri yang beraktivitas di lokasi pondok pesantren.

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Dalam melakukan aksinya, Abi Jamroh memperdaya korban dengan pernikahan yang direkayasa pelaku untuk mengelabuhi psikologis korban.

Pelaku memberikan secarik kertas bertuliskan Arab kepada korban agar dibaca oleh korban.

Tulisan tersebut diyakinkan oleh pelaku untuk mempengaruhi korban supaya korban terpengaruh dan yakin sudah terikat pernikahan dengan pelaku.

Tak hanya itu, pelaku juga memberikan uang sebesar Rp 100.000 yang dijadikan sebagai perumpamaan mahar.

Pelaku memperdaya korban dengan kalimat-kalimat yang menekan psikologis korban seolah-olah korban sudah menjadi istri sah pelaku.

Dengan begitu, pelaku leluasa menyuruh korban untuk melayani nafsu bejatnya berkali-kali dengan dalih sudah menjadi pasangan suami istri.

Modus pelaku melakukan tindak kekerasan seksual terhadap santrinya terungkap lewat keterangan Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto ketika menggelar Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Selasa (12/5/2026).

Kapolres menjelaskan, tindak kekerasan seksual yang dilakukan tersangka Kiyai Abi Jamroh terhadap santrinya M berlangsung beberapa kali dalam kurun waktu 3 bulan sejak akhir April hingga pertengahan Juli 2025.

Di mana pelaku memaksa korban untuk melayani sebagaimana layaknya pasangan suami istri di lokasi yang sama gudang pengelolaan air minum AHQ yang dikelola Ponpes Al Anwar.

Aksi bejat pelaku akhirnya diketahui oleh orangtua korban, dan dilaporkan ke Polres Jepara pada 20 November 2025.

"Setelah laporan kami terima, selanjutnya proses penyelidikan dilakukan dengan menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara," terangnya.

Lebih lanjut, korban terpaksa melayani apa yang disuruh pelaku lantaran ada hasutan-hasutan yang membuat korban bimbang dan meyakini bahwa sudah terikat pernikahan dengan pelaku.

Kejadian tersebut terungkap oleh adik korban yang juga mondok di pondok pesantren yang sama lewat riwayat pesan singkat pada HP korban.

Selanjutnya bukti tersebut disampaikan adik korban kepada orangtua korban.

Setelah dilaporkan, proses penyelidikan berlangsung dengan memanggil tujuh saksi, di antaranya orangtua korban, teman korban, adik korban, hingga saksi ahli sebagai penguat.

Selain itu juga dilakukan visum et repertum (VeR) terhadap korban dan pemeriksaan digital forensik terhadap HP korban, juga HP orangtua dan kakak korban sebagai penguat bukti.

Kapolres menegaskan, pelaku sudah ditetapkan tersangka sejak 8 Mei 2026, sedangkan proses penahanan pelaku dilakukan pada 11 Mei 2026.

Pelaku dijerat Pasal 6 Huruf C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 418
Ayat (2) Huruf B KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Aksi Dilakukan di Atas Pukul 23.00 WIB

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menambahkan, pelaku melancarkan aksinya dan memperdayai korban sendiri tanpa melibatkan orang lain dengan lokasi kejadian yang sama.

Setiap kali pelaku melancarkan aksi bejatnya dilakukan di atas pukul 23.00 WIB.

Dengan modus meminta korban mendatangi pelaku melalui pesan singkat atau telepon.

"Hingga saat ini kami belum menerima laporan dari korban lain," tuturnya. (Sam)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.