TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus dugaan kecurangan dalam ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat yang viral pada Sabtu (9/5/2026), kini resmi memasuki babak hukum.
Advokat senior, David Tobing, resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait tindakan juri dan MC yang dinilai menyalahkan jawaban siswa secara sepihak serta melakukan tindakan gaslighting.
Dalam gugatan tersebut, sosok Ahmad Muzani selaku Ketua MPR RI terseret sebagai Tergugat I.
Meski tidak terlibat langsung di lokasi kejadian, Ahmad Muzani menjadi tergugat utama karena jabatannya sebagai pimpinan tertinggi di lembaga yang menyelenggarakan acara tersebut.
Lantas apa alasan nama Ahmad Muzani malah ikut jadi tergugat I dalam gugatan David Tobing buntut polemik LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar.
Baca juga: Sosok Ahmad Muzani, Ketua MPR RI Kena Gugat Buntut Juri Salahkan Jawaban Benar Peserta LCC 4 Pilar
David Tobing menempatkan Ahmad Muzani sebagai Tergugat I guna memberikan dasar hukum bagi hakim untuk memerintahkan tindakan administratif yang tegas terhadap bawahan yang bermasalah.
Melalui Ahmad Muzani, David memohon agar pengadilan memberikan perintah resmi untuk memberhentikan para pejabat yang bertindak arogan terhadap siswa SMAN 1 Pontianak.
Dalam petitumnya, David Tobing meminta hakim menyatakan bahwa seluruh tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Fokus utama gugatan ini adalah sanksi tegas bagi Tergugat II (Dyastasita) dan Tergugat III (Indri Wahyuni).
Selain tuntutan pemecatan, David juga memohon agar hakim melarang Dyastasita dan Indri untuk kembali menjadi juri di seluruh kegiatan resmi kenegaraan, mulai dari tingkat daerah hingga nasional.
Gugatan serupa juga ditujukan kepada Shindy selaku MC (Tergugat IV), agar ia dilarang memandu acara resmi kenegaraan di masa mendatang.
Baca juga: Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Ketua MPR RI yang Jadi Tergugat I dalam Gugatan LCC 4 Pilar di Kalbar
Tidak hanya sanksi administratif, David Tobing mendesak adanya pemulihan nama baik bagi para siswa dan guru SMAN 1 Pontianak.
Para tergugat diminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan terbuka melalui media massa.
"Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, untuk meminta maaf di tiga surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman," jelas David dalam poin gugatannya.
Adapun gugatan ini telah resmi terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan kode register L JKT.PST-12052026HYC tertanggal 12 Mei 2026.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi agar penyelenggara kegiatan pendidikan milik negara tetap menjunjung tinggi profesionalisme, kejujuran, dan empati terhadap peserta didik.
Polemik bermula saat final LCC Empat Pilar MPR RI tingkat Kalbar digelar di Pontianak pada Sabtu (9/5/2026).
Kompetisi tersebut diikuti sembilan SMA di Kalimantan Barat, dengan tiga sekolah yang lolos ke babak final yakni SMAN 1 Pontianak, SMAN 1 Sambas, dan SMAN 1 Sanggau.
Kontroversi terjadi saat sesi rebutan jawaban ketika juri memberikan pertanyaan mengenai lembaga yang harus dipertimbangkan DPR dalam memilih anggota BPK.
Regu C dari SMAN 1 Pontianak menjadi tim pertama yang menjawab. Seorang siswi menjelaskan bahwa anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan Presiden.
Namun, dewan juri justru memberikan pengurangan nilai minus lima kepada Regu C.
Tak lama kemudian, pertanyaan yang sama diberikan kepada Regu B dari SMAN 1 Sambas.
Menariknya, jawaban yang disampaikan dinilai sama dengan jawaban Regu C, tetapi justru diberi poin 10 oleh dewan juri dengan alasan inti jawaban sudah benar.
Keputusan itu langsung diprotes peserta dari SMAN 1 Pontianak karena merasa telah menyampaikan jawaban identik.
“Izin, kami tadi menjawabnya sama seperti Regu B,” ujar peserta Regu C dalam tayangan yang kemudian viral di media sosial.
Dewan juri yang merupakan Kepala Biro Pengkajian Setjen MPR RI, Dyastasita WB, menjelaskan pihaknya tidak mendengar penyebutan unsur DPD dalam jawaban Regu C.
Namun peserta membantah penjelasan tersebut dan meminta audiens menjadi saksi bahwa mereka telah menyebutkan unsur DPD dalam jawaban.
“Apakah ada yang mendengar saya mengatakan DPD?” kata peserta Regu C di hadapan penonton.
Situasi sempat memanas hingga pembawa acara meminta seluruh peserta menghormati keputusan dewan juri.
Dewan juri lainnya, Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI Indri Wahyuni, mengatakan peserta perlu memperhatikan artikulasi saat menjawab pertanyaan.
“Artikulasi itu penting. Kalau dewan juri tidak mendengar dengan jelas, maka dewan juri berhak memberikan nilai minus lima,” ujar Indri.
Insiden tersebut kemudian memicu gelombang kritik publik di media sosial. Banyak warganet menilai keputusan juri tidak konsisten karena jawaban yang dinilai sama justru mendapatkan hasil penilaian berbeda.
Polemik ini juga membuat nama siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra Roxa Potifera atau Ocha, menjadi sorotan publik hingga akhirnya mendapat perhatian langsung dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com