TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat 150 kilogram di wilayah Kabupaten Agam.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, empat orang pria berhasil diamankan petugas.
Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Intelijen BNN RI terkait adanya dugaan penyelundupan ganja dari wilayah Mandailing, Sumatera Utara menuju Sumbar.
“Tim pemberantasan dan intelijen BNNP Sumbar langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Bukittinggi,” kata Brigjen Pol Ricky Yanuarfi dalam keterangan resminya, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan sejak Sabtu (9/5/2026) di sekitar rumah salah seorang terduga pelaku berinisial A.
Baca juga: Gunung Marapi Erupsi Lagi Rabu Siang, PVMBG Minta Warga Jauhi Radius 3 Km
Dari hasil pemantauan, petugas menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada rencana penyelundupan narkotika.
Kemudian pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, tim BNNP Sumbar melakukan penyergapan di Jalan Lintas Bukittinggi-Medan KM 5, Jorong Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam.
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan dua kendaraan yang diduga terlibat dalam pengangkutan ganja.
Mobil pertama merupakan Toyota Agya warna kuning bernomor polisi BA 1527 XF yang ditumpangi dua pria berinisial M.I alias A dan D.R.
Sementara mobil kedua, Daihatsu Sigra warna silver bernomor polisi BA 1669 EV, ditumpangi dua pria lainnya berinisial N.L.P dan A.F.
Baca juga: Satpol PP Padang Tertibkan PKL Membandel, Kursi hingga Timbangan Besi Disita
“Dari hasil penggeledahan terhadap mobil Sigra, petugas menemukan tujuh karung putih merek terigu yang ditutupi plastik biru. Setelah diperiksa, karung tersebut berisi paket narkotika jenis ganja dengan berat total sekitar 150 kilogram,” ujarnya.
Ricky menyebutkan, seluruh tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke kantor BNNP Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain ganja, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa tujuh unit telepon genggam, satu tas sandang warna abu-abu, serta dua unit kendaraan yang digunakan para pelaku.
Menurutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman terhadap para pelaku dapat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar,” katanya. (*)