‎Palang Jalan di Negeri Haya Berhasil Dibuka, Polisi Beberkan Potensi Pidana
Fandi Wattimena May 13, 2026 04:52 PM

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MALTENG, TRIBUNAMBON.COM - Aksi pemalangan jalan di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah berhasil dibuka.

‎Personel Polsek Tehoru diketahui berhasil melakukan negosiasi dengan warga untuk membuka kembali akses jalan raya di Negeri Haya.

‎Hingga saat ini, aktifitas masyarakat kembali normal usai tindakan protes dengan mengecor jalan oleh oleh warga setempat, Selasa (12/5/2026). 

‎Aksi pemalangan jalan berlangsung sejak Selasa pagi dan menyebabkan kemacetan panjang kendaraan yang hendak melintas menuju wilayah pesisir selatan. 

‎Meski sempat dibuka selama 10 menit pada siang hari, warga kembali menutup akses jalan tersebut hingga Selasa (12/5) malam sekitar pukul 21.00 WIT.

‎Aksi pemalangan jalan yang menghubungkan Kecamatan Tehoru dan Kecamatan Telutih ini merupakan bentuk protes warga terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah terkait lambatnya proses penetapan raja definitif di negeri tersebut.

Baca juga: Dinilai Gagal Jembatani Penetapan Raja Definitif, Dua Legislator Maluku Tengah Disorot

Baca juga: Oknum Brimob Aniaya Lansia, Tim Hukum: Jaksa Abaikan Fakta 12 Jahitan di Kepala dan Leher

‎Kapolsek Tehoru, IPTU Affan Slamet, menjelaskan bahwa pihak kepolisian segera mengambil langkah persuasif dengan melakukan koordinasi intensif bersama tokoh masyarakat. 

‎Ia juga membeberkan potensi pidana akibat pemalangan jalan umum.

‎"Kami berkoordinasi dengan warga setempat. Kami sampaikan bahwa pemalangan jalan umum ini merupakan tindakan pidana yang sangat mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya warga di pesisir selatan," ujar IPTU Affan di Masohi, Rabu 13 Mei 2025. 

‎Ketegangan akhirnya mereda setelah adanya kepastian tindak lanjut dari pihak Pemerintah Daerah. 

‎Berdasarkan surat undangan dari Wakil Bupati Maluku Tengah, para pemangku kepentingan di Negeri Haya, termasuk Saniri Negeri, tokoh masyarakat, dan perangkat pemerintahan kecamatan, diundang untuk menghadap ke kantor Bupati guna membahas penyelesaian masalah tersebut.

‎"Setelah negosiasi malam itu, saudara Sofyan Samalehu bersama Ketua Marga Samalehu dan tokoh masyarakat memberikan imbauan kepada para pendukungnya untuk membuka palang. Dasar utamanya adalah karena sudah ada respon dari Pemda berupa undangan untuk menghadap Wakil Bupati besok (hari ini)," tambah Kapolsek.

‎Selain melakukan negosiasi, IPTU Affan juga memberikan edukasi hukum kepada warga mengenai dampak hukum dari aksi penutupan jalan umum. 

‎Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, khususnya Pasal 341.

‎"Menghalang-halangi jalan umum tanpa izin pejabat berwenang adalah tindak pidana dengan ancaman denda kategori dua atau maksimal 10 juta rupiah. Kami berharap ke depannya tidak ada lagi aksi pemalangan seperti ini di wilayah pesisir," tegasnya.

‎Pihak kepolisian menekankan pentingnya sosialisasi hukum agar masyarakat memahami bahwa penyampaian aspirasi tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar hukum atau merugikan kepentingan umum. Saat ini, arus lalu lintas di jalur Tehoru-Telutih telah kembali normal dan kondusif. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.